MEDAN | okemedan. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus empat kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dari salah satu kamar hotel di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Selasa (19/1/2021) dini hari.
Keempatnya adalah, inisial I (23), warga Dusun Pante Peudeng, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, T (24), warga Dusun Matsaman, Kelurahan Matang Bayu, Kecamatan Baktia Barat, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Lalu, MI (22), warga Dusun Pante Peudeng, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Aceh dan S (20), warga Dusun Pante, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Dari keempatnya disita barang bukti 415 gram sabu-sabu.
“Barang bukti tersebut rencananya akan distribusikan ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng),” terang Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan saat press release di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/1/2021) tadi pagi.
Terungkapnya kasus ini, sambungnya, bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan hingga keberadaan para tersangka diketahui, di salah satu kamar hotel Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut.
“Para tersangka kita sergap ketika berada di dalam kamar hotel. Sabu yang telah dikemas itu disembunyikan di dalam sandal milik masing-masing tersangka tersebut,” ungkap Irsan.
Dia menyebut, keempat tersangka merupakan kurir. Mereka mengaku barang haram tersebut rencananya akan didistribusikan ke Kota Kendari, Provinsi Sulteng dengan upah belasan juta rupiah.
“Keempat tersangka masing-masing dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 12 juta. Sedangkan bandarnya berinisial POP masih dalam pengejaran petugas,” sebut Irsan, menambahkan tersangka mengaku pernah berhasil mendistribusikan narkoba tersebut ke Jakarta melalui bandara pada November lalu.
Atas perbuatannya keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
OM-bandi