Polsek Sunggal Bekuk Pemilik Narkotika

MEDAN | okemedan. Polsek Medan Sunggal membekuk seorang pria penyalahguna narkoba pada Selasa (12/01) sekira pukul 16.45 WIB.

Dia adalah MI (39), warga Jalan Danau Blidah Kota Binjai, ditangkap di Jalan Binjai simpang Kampung Lalang dengan barang bukti 1 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Selasa (19/01) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari patroli pencegahan kejahatan jalanan.

Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat tersangka sedang berdiri membawa tas sandang dengan gerak gerik mencurigkan.

Ketika didekati, tersangka langsung berupaya melarikan diri sehingga langsung dikejar.

“Setelah berhasil ditangkap, dari tas tersangka ditemukan 1 plastik klip kecil diduga berisi sabu,” kata Budiman

Atas perbuatannya, tersangka dijeratpasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
OM-bandi

Tinggalkan Balasan