MEDAN I okemedan. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengundang Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu untuk klarifikasi dugaan korupsi, Selasa (19/1/2021).
“Bukan diperiksa, beliau (Runtung Sitepu-red) kita undang dan panggil hari ini untuk memberikan klarifikasi,” terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John CE Nababan.
Ditanya soal klarifikasi tersebut, John mengaku terkait adanya dugaan tindak pidana pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan embung (tempat penampungan air) utara di Kwala Bekala Kampus II USU.
“Proyek pembangunan merupakan dari Pemprov Sumut. Pengerjaannya menggunakan anggaran tahun 2017,” jelasnya.
Diketahui, lahan kampus yang bersumber dari hibah Pemprov Sumatera Utara telah diresmikan pada 2010 oleh Gubernur Sumut saat itu dijabat Syamsul Arifin.
Meski demikian, pembangunan kampus itu belum tuntas. Tetapi, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan di Kampus USU yang berlokasi di Padang Bulan.
OM-bandi







