MEDAN I okemedan. Komisi I DPRD Kota Medan mendukung upaya modernisasi layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan lewat SIBISA dan mesin anjungan dukcapil mandiri (ADM) di Kantor Camat Medan Marelan, Jalan Kapten Rahmad Buddin No.190, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Mesin ADM dapat melayani pencetakan hampir seluruh dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) secara mandiri, mulai dari e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dengan ketentuan, sebelum mencetak dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), masyarakat harus terlebih dahulu melakukan permohonan melalui SIBISA yakni di website www.sibisa.pemkomedan.go.id.
“Kita dukung modernisasi adminduk ini, karena miliki kemauan perubahan layanan,” kata Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, Selasa (19/1/2021) di ruang Komisi I DPRD Medan.
Keberadaan dua unit ADM (Kecamatan Medan Marelan dan di Kantor Dukcapil) kata politisi PKS ini, bisa membantu padatnya jumlah masyarakat yang selama ini melakukan pengurusan di Disdukcapil Medan secara manual.
“Artinya melalui perubahan kebiasaan masyarakat secara manual ke online ini, kita minta juga dibarengi peningkatan kualitas,” tambahnya.
Hal senada diutarakan Sekretaris Komisi I DPRD Medan Parlindungan Sipahutar. Menurutnya perubahan sistem layanan secara digitalisasi melalui SIBISA dan ADM menjadi harapan bersama dalam membantu masyarakat lebih mudah pengurusan Adminduk di Kota Medan.
“Kita juga sangat mendukung digitalisasi dari Dinas Dukcapil ini, kita harap ini bantu masyarakat kita yang tidak mesti lagi menumpuk di Kantor Dukcapil,” ujarnya.
Apalagi, dalam peraturan daerah (Perda) Adminduk yang baru ditetapkan di akhir tahun 2020 lalu, sudah menyinggung langkah-langkah kepada layanan digitalisasi itu.
“Hanya saja, kita mendorong itu segera diatur nantinya di Perwal (peraturan walikota),” terang Ketua Panitia Khusus (Pansus) Adminduk Kota Medan tersebut.
OM-zan







