MEDAN | okemedan. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir dinilai cukup besar. Oleh karenanya, Komisi IV DPRD Kota Medan meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk membenahi parkir di Kota Medan.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat kunjungan kerja ke Kantor Dishub Medan, Selasa (19/1/2021).
Dia menyebutkan, pembenahan pengelolaan parkir bertujuan agar menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Banyak laporan yang masuk ke Komisi IV terkait masih bobroknya pengelolaan parkir di Medan. Salah satunya, kawasan perkantoran pemerintahan juga dikutip parkir. Padahal tak boleh. Tapi kenapa target PADnya belum tercapai,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Sukamto mengatakan realisasi PAD dari retribusi parkir di Medan tahun 2019 hanya Rp 24,1 miliar. Padahal, targetnya sebesar Rp 48 miliar.
“Inikan miris sekali. Karena Medan kota terbesar ketiga di Indonesia. Ketersediaan lahan parkirnya luar biasa,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Medan, Iswar mengatakan PAD retribusi parkir di Kota Medan paling besar dibandingkan kota lain. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya meningkatkan PAD dari retribusi parkir tersebut.
“PAD parkir di Medan paling besar. Tapi, kami tetap akan melakukan pembenahan,” paparnya.
Iswar menambahkan pihaknya sangat berterima kasih atas segala masukan yang telah diberikan oleh Komisi IV DPRD Medan. Terlebih lagi, untuk meningkatkan PAD dari Dishub Kota Medan.
“Bagaimana pun, kami sangat berterima kasih atas masukannya. Dishub Kota Medan akan selalu membenahi kinerjanya demi mencapai target PAD yang telah ditetapkan,” katanya.
OM-zan