MEDAN I okemedan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan membuat program pada tahun 2021 berupa pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) digital.
“Program tahun 2021, Disdukcapil Digital, pokok pelayanan publik tersebut adalah digital yakni pelayanan yang tidak harus tatap muka,” ungkap Kadisdukcapil Kota Medan Dr Drs Zulkarnain MSi kepada okemedan.com, Selasa (19/1/2021).
Dikatakan, seluruh tahapan dan tata cara baik administrasi kependudukan (Adminduk) sudah digital tanpa tatap muka.
Hal itu dimulai dari tahap pendaftaran penduduk misalnya permohonan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan sebagainya diharapkan menggunakan fasilitas online sistem yang sudah disiapkan lewat SIBISA.
Demikian pula pada tahap pengambilan dokumen, telah disiapkan berbagai alternatifnya, di dalam perencanaannya pertama, masyarakat bisa mengambil secara reguler atau manual dengan mendatangi pelayanan Disdukcapil maupun ke kantor Camat.
Kedua, kata Zulkarnain, masyarakat bisa langsung ke mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berada di Kantor Camat Medan Marelan atau kantor Disdukcapil Kota Medan.
Menurut Zulkarnain, model Disdukcapil Digital yang diharapkan sudah bisa diwujudkan selama tahun 2021.
Sebab, dengan digitalisasi pelayanan Adminduk itu, semua tahapan dan tata cara pelayanan yang ditetapkan tersebut bisa lebih sederhana, cepat, mudah, dan memberikan kepastian waktu untuk mendapatkan dokumen.
“Harapan kita agar masyarakat familiar atau terbiasa menggunakan fasilitas digital atau online yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Jangan Berpikir Susah
Zulkarnain mengimbau mayarakat untuk tidak berpikir pelayanan Adminduk itu sulit, payah dan berbelit-belit.
Sebab, kuncinya sebenarnya kalau semua persyaratan yang ditetapkan di dalam permohonan administrasi penduduk dipenuhi, maka tentunya permohonan untuk mendapatkan dokumen kependudukan itu tidak susah.
“Yang sering menjadi isu itu persyaratan tidak terpenuhi, ingin dipaksakan, ada orang mengatakan bisa, padahal tidak. Itu yang memunculkan isu kok sulit ya mendapatkan dokumen kependudukan. Padahal persyaratannya tidak dipenuhi, nyatanya untuk memenuhi persyaratan itu tidak sulit,” jelasnya.
Zulkarnain mengatakan dokumen kependudukan itu hak masyarakat. Oleh karenanya Disdukcapil Kota Medan wajib memenuhi semua dokumen kependudukan masyarakat.
Tetapi supaya pendataan kependudukannya berjalan tertib, falid dan akurat, maka tentunya di dalam permohonan pendaftaran penduduk ditetapkan syarat-syarat permohonannya supaya tidak terjadi duplikasi dan kesalahan serta tidak dianggap sebagai mekanisme yang menghambat.
Disinggung apakah Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) tahun 2021 akan dilakukan penambahan, Zulkarnain menjelaskan Disdukcapil lebih cenderung bagaimana efektivitas ADM yang ada saat ini.
Katanya, ADM di kantor Camat Medan Marelan saatbini tujuannya supaya lebih meningkatkan akses pelayanan Adminduk khususnya terhadap masyarakat yang di Medan bagian Utara. “Kita sudah siapkan petugasnya, baik dari Disdukcapil maupun kantor Camat,” sebutnya.
Zulkarnain juga menegaskan yang paling pokok sebenarnya adalah membangun persepsi bahwa pelayanan Adminduk sebenarnya sederhana, cepat dan pasti, asalkan syarat-syarat pendaftaran penduduk dipenuhi dengan baik dan lengkap.
Yang muncul banyak isu disitu, gak lengkap gak bisa dan dipaksakan supaya bisa, terakhir disebut berbelit-belit, dan jangan meminta informasi kepada pihak yang tidak berkompeten, nah ini sering kali muncul persepsi buruknya. Padahal tidak petugas Disdukcapil, dan di berikan informasi yang tidak benar dan tepat sehingga memunculkan persepsi publik. Kita tidak bisa mengontrol seluruh wilayah kota Medan ini, dan tidak ada instrumen itu yang penting itu membangun kesadaran bahwa mengurus Adminduk itu mudah, kuncinya syarat-syarat permohonan pendaftarannya dilengkapil,” terangnya.
Masyarakat juga bisa memeroleh informasi mengenai pelayanan dengan membuka informasi-informasi yang sudah disiapkan oleh Disdukcapil Kota Medan misalnya di website, media sosial.
“Jangan bertanya kepada orang yang tidak berkompeten, apalagi bertanya kepada calo dibilang sulit. Itu yang berbahaya. Jika dokumen sudah lengkap dengan menunjukkan resi yang artinya pendaftaran sudah diterima atau lengkap, tetapi belum diproses, silahkan lapor ke Disdukcapil kota Medan,” imbaunya.
OM-zan