Soal Dugaan Plagiat dan Pelantikan, MWA USU Tunggu Keputusan Mendikbud

OkePeristiwa15 Dilihat

MEDAN I okemedan. Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara masih menunggu keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terkait pelantikan dan dugaan plagiarisme Dr Muryanto Amin.

Hal itu dikatakan Sekretaris MWA USU Prof dr Guslihan Dasatjipta Sp A(K) ketika diwawancarai di Sekretariat MWA USU, Senin (18/1/2021).

“Kita masih menunggu hasil dan keputusan kementerian dalam hal ini Dirjen Dikti,” tegasnya.

Prof Guslihan mengatakan surat keputusan keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin S.Sos MSi Dalam Kasus Plagiarisme, yang ditetapkan 14 Januari 2021 serta keputusan MWA, sudah dikirim ke Kemendikbud pada hari yang sama. Demikian juga ke Dr Muryanto Amin yang disampaikan melalui Sekretariat Fakultas Fisip yang kebetulan pimpinannya adalah Muryanto sendiri.

Prof Guslihan menambahkan bahwa persyaratan untuk menjadi Rektor adalah tidak pernah Plagiarisme.

“Itu harus hilang, artinya kita tidak bicara orang, Muryanto Amin kalau dituduh itu, maka Plagiarisme harus hilang dan harus diputuskan di kementerian pendidikan dan kebudayaan,” katanya.

Jadi kalau keputusan itu sudah ada dan tidak melakukan Plagiarisme, maka dilakukan pelantikan pada 28 Januari 2021 mendatang.

“Keputusannya harus itu, sebaliknya bagaimana kita melantik kalau persyaratannya tidak terpenuhi,” katanya.

Ditanya jika Muryanto Amin terbukti melakukan Plagiarisme tetap dilantik apa tidak, dan apakah dilakukan pemilihan ulang, Prof Guslihan mengatakan kalau terbukti seharusnya tidak. Mengenai dilakukan pemilihan ulang, maka akan diputuskan bersama.

“Saya tidak bisa jawab. Karena MWA ini kolektif kolegial semua mempunyai suara dan hak yang sama,” jelasnya.

Prof Guslihan mengatakan bahwa surat keputusan keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021sudah final dan mengikat.

Sebab, di dalam keputusan itu melibatkan tim independen.

Demikian juga dengan Dirjen Dikti ini harus melihat peraturan secara umum, dan harus melibatkan tim independen karena keputusan itu tidak bisa dibuat sendiri.

“Atau kita lantik saja, tetapi Plagiarisme masih ada, gak bisa harus putus bahwa Plagiarisme nya tidak ada,” tegasnya.

Ditanya berarti prosesnya lama karena membentuk tim independen, Prof Guslihan mengatakan kalau proses lama dan melewati waktu pelantikan, maka ditunjuk Plt Rektor.

Apakah yang menunjuk kementerian, Prof Guslihan mengatakan tidak mesti, karena menurut statuta USU dan dalam peraturan masih ada wakil rektor.

Apakah bisa rektor yang saat ini yakni Prof Runtung Sitepu melanjutkan kekosongan rektor sebagai Plt, katanya, bisa saja jika Prof Runtung berkenan dan tergantung keputusan MWA. “Dan saya tidak menjawab itu, karena merupakan keputusan bersama,” katanya.

Ditanya kapan MWA rapat, Prof Guslihan mengatakan menunggu apa keputusan Mendikbud.

Prof Guslihan menegaskan lagi bahwa Plagiarisme barang haram dan di universitas harus bersih semua termasuk persoalan rektor yang sudah diperiksa dan ditelusuri.

Ditanya self-plagiarisme itu bukan dari plagiat, katanya, berdasarkan beberapa artikel yang namanya ciplak siapapun tidak boleh melakukannya, walau diri sendiri.

“Saya contohkan aku punya lagu hasil ciptaan sendiri, aku kasi ke record A, lalu pindah ke record B. Tentu aku dapat duit dari A, itu kan masih lagu ku kan. Boleh itu,kena tangkap lah karena hak cipta. Sama saja dengan kasus ini, bahwa ada copy recnya, kita kirim artinya sudah milik dia dan kita dapat Kum, dapat insentif penelitian terus tulisan itu ku kasi ke tempat lain dan itu kan barang ku juga tadi, dan ku kasi ke tempat lain, dapat lagi, boleh itu, ndak bisa, menurut ku itu,” sebutnya.

Ditanya apakah persoalan ini bisa diatasi dengan duduk bersama mengingat nama baik USU tercoreng, menurut Prof Guslihan mana lebih jelek sekarang atau sepanjang tahun.

“Ini kalau saya. Jadi masalah Plagiarisme harus dibersihkan. Buktikan dulu kalau tidak ada plagiat. Kalau kementerian menyatakan tidak plagiat, barang kali clear, tinggal menunggu itu saja, apapun putusannya kita jalan,” terangnya.

Mendikbud juga akan membuat tim, seperti USU juga membuat tim penelusuran yang katanya tidak independen.

Padahal di dalam tim yang dibentuk rektor tersebut ada utusan dari UGM Sudah dibuat nama-nama dari tim, tidak semua dari USU. Karena, legal opinian. Dan Kemendikbud juga akan membuat demikian juga melibatkan tim diluar kemendikbud karena ada anjuran membuat tim independen.

“Kalau pelantikan haknya MWA, namun Plagiarisme ke Kemendikbud,” katanya lagi.

USU adalah BHMN dan punya otonomi, rektor mempunyai putusan yang sah dan ada diperaturan statuta USU bahwa tidak perlu meminta tandatangan atau tanggapan dari wakil rektor.

“Aku punya pembantu 5 orang, kok aku bertanya sama mereka sementara tanggungjawab ada sama aku. Rektor itu pemimpin di USU, artinya semua tanggungjawab ada sama dia dan dibantu oleh 5 wakilnya, bagaimana statusnya tentu tidak sama dengan rektor. Kalau pun ada kesalahan wakilnya, tanggungjawabnya sama rektor dan boleh-boleh saja kalau rektor tidak meminta tanggapan wakilnya,” jelas Prof Guslihan.

OM-zan

Tinggalkan Balasan