MEDAN I okemedan. Komisi I DPRD Kota Medan mengaapresiasi atas kinerja jajaran Polrestabes Medan dalam pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 berjalan dengan baik.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto didampinggi anggota Robi Barus, Mulia Asri Rambe, Abdul Rani, Abdul Latif Lubis, Edy Saputra dan Mulia Syahputra Nasution saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolrestabes, Medan, Senin ( 18/1/2021).
Dalam pertemuan tersebut jajaran Komisi I DPRD Medan diterima langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Kasat Intel Polrestabes AKBP Ahyan, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat beserta seluruh jajaran unsur Polrestabes Medan serta seluruh Kapolsek.
Apresiasi yang diberikan para wakil rakyat tersebut tidak terlepas setelah mendapatkan paparan langsung dari Kapolrestabes Medan melalui Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat bahwa pada pelaksanaan Pilkada Kota Medan dengan jumlah kekuatan 2400 personil Polrestabes Medan, pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan pengamanan Pilkada dengan tahapan pengamanan mulai dari Kantor KPU hingga pengamanan lainnya.
“Dengan jumlah TPS sebanyak 4.299 TPS dengan jumlah penduduk hampir 2 juta lebih dengan hanya kekuatan 2.400 personil polisi, jelas jajaran Polrestabes Medan yang dipimpin saat ini oleh Pak Riko mampu menciptakan situasi Pilkad yang kondusif dengan seluruhnya berlangsung dengan baik aman dan berkah. Ini sebuah catatan yang luar biasa,” ucap Rudiyanto.
Dalam pertemuan ini , Robi Barus juga mempertanyakan sistem pengamanan protokol kesehatan ( Prokes) terkait dengan persoalan Covid-19 di tempat hiburan dan lainnya.
Kombes Riko Sunarko mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan langkah kordinasi dengan seluruh stakeholder, sehingga sistem protokol kesehatan tetap bisa berjalan sesuai aturan .
Dalam pertemuan ini, Rudiyanto mempertanyakan tentang Peraturan Pemerintah No 76/Tahun 2020.
“Melalui pertemuan ini juga kami ingin mempertanyakan Peraturan Pemerintah No 76 /Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden.Bagaimana aturan ini karena kami kerap ditanyakan oleh masyarakat ” ucapnya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar bahwa pihaknya belum bisa menjalankan aturan tersebut karena hingga kini belum ada petunjuk pelaksanaan teknis dari Mabes Polri.
“Seiring viralnya Peraturan Pemerintah No 76/ Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ,” paparnya .
OM-zan