MEDAN I okemedan. Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan bangunan yang sedang dikerjakan di Jalan Tirtosari Lingkungan VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, disetop dan harus dibongkar. Pasalnya, bangunan tersebut secara sah melanggar aturan atau ilegal.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjutak yang disepakati anggota Komisi IV antara lain Dedy Aksyari Nasution, Renville Napitupulu, Antonius Tumanggor, dan Edwin Sugesti Nasution.
“Kita berharap Satpol PP meninjau lokasi apakah sudah disegel atau blm. Sekaligus melihat izinnya rumah tinggal atau gudang,” ucap Paul sebelum memberikan rekomendasi penutupan bangunan di maksud dalam rapat dengar pendapat di Ruang Banggar, Senin (18/1/2021).
Sebelumnya, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan Benny Iskandar mengaku sudah melayangkan surat permohonnan penindakan ke Satpol PP agar menertibkan bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jalan Tirtosari Lingkungan VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.
“Bangunan dimaksud kenapa belum diterbitkan IMB-nya karena ada pelanggaran garis sepadan bangunan. Dan sampai sekarang belum ada permohonan izin. Jadi saya tegaskan di sini, ada 2 yang menjadi tugas pokok Dinas Perkimtaru. Pertama pengawasan bangunan tanpa izin dan kedua IMB terbit kami lakukan pengawasan, apakah bangunan dibangun sesuai permohonan. Begitu,” jelasnya.
Sementara merespon pernyataan Kadis Perkimtaru, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan Ardani, mengaku masih menjadwalkan untuk penindakan bangunan dimaksud.
“Soal bangunan Jalan Tirtosari kami belum bisa berkomentar,” jelasnya.
OM-zan