‎Tiga WR Harus Pahami Statuta USU

Okedukasi43 Dilihat

MEDAN | okemedan. Sekretaris MWA Prof dr Guslihan Dasatjipta Sp A(K) menyayangkan sikap dari sejumlah Wakil Rektor USU, yakni Wakil Rektor I USU, Prof Dr Ir Rosmayati, Wakil Rektor II USU, Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar dan Wakil Rektor V USU, Ir Luhut Sihombing, MP yang dinilai ikut dalam lingkaran polemik ini.

“Baca statuta USU, masa aku punya pembantu 5 orang. Masa aku tanya-tanya sama pembantu. Rektor itu, pemimpin USU. Wakil Rektor sebagai pembantu Rektor. Semua tanggungjawab di Rektor, bukan wakil rektor. Cocok klen rasa, kalau pecah kongsi diam, bukan seperti itu. Karena, wakil rektor mengajukan adalah rektor ke MWA,” tegas Prof Guslihan ketika diwawancarai di Sekretariat MWA USU, Senin (18/1/2021).

Terpisah, Wakil Rektor III USU Prof Mahyuddin K.M Nasution mengungkapkan seharusnya tiga WR USU yang ikut dalam konprensi pers digelar tim Muryanto Amin memahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara (USU).

‎”Saya mengungkapkan simpang-siur tugas fungsi beberapa pihak didalam statuta. Rektor itu, siapa dan wakil rektor itu, siapa. Memposisikan itu, boleh (sebagai guru besar) saja‎. Kalau sudah masuk (kasus ini) sadar sudah mencampuri urusan Rektor,” sebut Mahyuddin kepada wartawan di Kampus USU.

Mahyuddin menjelaskan tugas Wakil Rektor adalah membantu tugas Rektor, bukan sebaliknya. Untuk itu‎, ia meminta menjalani tugas masing-masing sebagai Wakil Rektor USU.”Kita tahu diri, sebagai Wakil Rektor yakni pembantu rektor. Mengakibat keputusan itu sendiri. Kita pejabat sebagai pembantu rektor,” ungkap Mahyuddin.

Salinan SK Rektor USU nomor 82 itu, sudah dikirim ke Muryanto, MWA USU dan Kemendikbud pada hari dikeluarkan.”Pada prinsipnya, ya sudah dikirim salinan SK. Itu ada dibagian administrasi USU,” jelas Mahyuddin.

Ia menjelaskan komite etik dibentuk Rektor. Sah atau tidak komite etik yang disampaikan ketiga WR tersebut, merupakan tanggungjawan Rektor USU.”Guru besar tidak ada rekomendasi, saya mendengar komen-komen seperti itu. Hak-hak rektor memilih tim. Saya saja tidak dipilih sebagai tim oleh pak rektor,” katanya.

“Ada isu (plagiat) itu harus telusuri. Jadi, jangan ada pembiaran dilakukan rektor. Makanya, ini dilakukan rektor dan membuat keputusan atas isu itu. Guru besar tidak ada rekomendasi, saya mendengar komen-komen seperti itu. Hak-hak rektor memilih tim. Saya saja tidak dipilih sebagai tim oleh pak rektor,” tutur Mahyuddin.

Mahyuddin mengungkapkan Runtung mengizinkan kepada wakil rektornya untuk berpihak dengan siapa dalam pemilihan rektor USU. Tapi, jangan menyerang dan menjaga demokrasi pemilihan Rektor USU ini.

‎”Harapan beliau (Runtung), ini perang betul. Harapan dia ‎tahan dulu, kita serahkan kepada MWA dan Kemendikbud memutuskan selanjutnya. Keputusan ini, sanksinya akademik, bukan pidana dan masuk penjara,” jelas Mahyuddin.

“Penegasan itu. Tugas Wakil Rektor itu apa?. Tugas rektor apa, MWA tugasnya itu apa?. Kita PTNBH mempunyai statuta sendiri.‎ Pak rektor mengizinkan silakan anda disembarang sana. Tapi, tegakan demokrasi. Tapi, jangan memburukan dia (Runtung), jangan menyerang terang-terangan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga Wakil Rektor Universitas Sumatera Utara menyatakan tidak bertanggungjawab keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin S.Sos MSi Dalam Kasus Plagiarisme, yang ditetapkan 14 Januari 2021.

Ketiganya adalah Wakil Rektor I Prof Dr Ir Rosmayati, Wakil Rektor II Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar MKed OG) SpOG (K) , Wakil Rektor V Luhut Sihombing pada temu pers, Sabtu (16/1/2021), di Medan.

Dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani ketiganya pada 13 Januari 2021 antara lain disampaikan sehubungan dengan undangan No.193/UN5.1.R/KPM/2021  perihal undangan Rapim oleh Rektor Universitas Sumatera Utara, maka dengan ini kami menyampaikan beberapa hal di bawah ini:

1. Berdasarkan PWMWA No 16 Tahun  2016 pasal 47 ayat (1)  yakni; pimpinan Universitas terdiri atas Rektor dan dibantu oleh 5. (lima) orang wakil rektor.

2. Bahwa kami sebagai unsur pimpinan Universitas Sumatera Utara, tidak mengikuti dan dilibatkan perihal pembahasan, penelusuran dan penyelidikan dugaan plagiarism dan atau pelanggaran etika akademik Muryanto Amin.

3. Bahwa segala putusan terkait hal tersebut di atas,bukan menjadi putusan kolegial unsur pimpinan, maka secara pribadi kami tidak bertanggung jawab atas putusan dan hasil pembahasan, penelusuran dan penyelidikan dugaan plagiarism dan atau pelanggaran etika akademik an Sdr Muryanto Amin.

“Kami tidak dilibatkan membentuk tim penelurusan dan komite Etik USU. Hanya saja kami diundang ketika sudah ada keputusan, dan hanya dibacakan,” kata Rosmayati.

Sejatinya, kata dia, sesuai statuta USU, di dalam pengambil keputusan pimpinan harus kolektif kolegial.

OM-zan

Tinggalkan Balasan