SK Rektor USU No 82 Maladministrasi dan Bisa Dipidanakan

MEDAN I okemedan.  Surat Keputusan  (SK) Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika kepada Dr Muryanto Amin dalam kasus self plagiarisme disinyalir memiliki banyak kejanggalan dan mal administrasi.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Dr Muryanto Amin, Hasrul Benny Harahap, SH, M.Hum, Sabtu (16/1/2021) dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan menyikapi terbitnya SK Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021.

“SK Rektor USU cacat adminitrasi, bahkan berimplikasi dan bisa perbuatan pidana,” kata Hasrul Benny Harahap.

Hadir dalam kesempatan itu, Dr Edy Ikhsan juru bicara Rektor terpilih USU periode 2021 2026, Muryanto Amin, Wakil Rektor I, Prof Rosmayati, Wakil Rektor II Prof Fidel Ganis Siregar, dan Wakil Rektor V, Luhut Sihombing.

Hasrul Benny Harahap mengatakan, pengambilan keputusan terhadap penjatuhan sanksi terhadap Muryanto Amin oleh Rektor USU melalui SK SK Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 seharusnya sebagai pimpinan univeristas sebagai pribadi karena pimpinan univeritas bersifat kolektif kolegial.

“Tidak disertakannya  para wakil rektor khususnya WR 1, 2 dan 5, patut diduga putusan ini  merupakan tindakan pribadi dari Rektor USU. Bahkan,  tindakan pribadi tersebut kami duga merupakan tindak pidana yang merugikan nama baik klien kami, “ tegasnya.

Juru Bicara Muryanto Amin, Dr Edy Ikhsan memberikan keterangan pers.

Oleh karena itu, Hasrul meminta kepada pihak-pihak yang terkait dengan keputusan itu, khususnya Rektor USU agar mengajukan permohonan maaf sekaligus mengklarifikasi nama baik kliennya.

”Dalam kasus ini kami akan melakukan upaya banding ke Kemendikbud dan langkah hukum PTUN, karena tindakan itu sangat merugikan klien kami, ” kata Benny.

Dia menambahkan, sampai saat ini kliennya belum menerima salinan keputusan tersebut, sehingga, sanksi yang diberikan bkepada Muryanto oleh rektor USU dianggap tidak pernah ada.  Pernyataan yang telah tersebar luas ditengah masyarakat adalah tindak pidana, dalam kaitan pencemaran nama baik kliennya.

Dia juga  tindakan rektor USU terhadap kliennya adalah tindakan politis karena dilakukan secara tergesa-gesa setelah klien secara resmi terpilih menjadi rektor USU yang baru.

Bahkan patut, diduga, personel yang bekerja dalam komite etik bentukan rektor USU meupakan  orang-orang yang tidak memilih Muryanto Amin pada pemilihan rektor kemarin.

“Dari  sisi hukum dan adminitrasi sudah terang benderang klien kami tidak bersalah sehingga lebih jauh lagi kami menduga bahwa penjatuhan sanksi terhadap klien kami adalah tindakan untuk mengalihkan atau menutupi tindakan-tindakan plagiat lainnya yang diduga untuk merusak nama baik klien kami sebagai pimpinan yang baru,” ujarnya

Diakhir pernyataannya, Benny menegaskan, konferensi pers tersebut adalah deklarasi pernyataan Muryanto Amin untuk  tetap  menegakkan kebenaran dan keadilan serta membongkar  praktek- praktek kecurangan yang merugikan USU.

Sementara itu, Juru Bicara  Muryanto Amin, Dr. Edy Ikhsan, rektor terpilih USU selalui berniat baik dengan  tetap menahan diri dari semua serangan dan tuduhan yang dialamtkan kepadanya.

”Semua pencemaran yang dilakukan oleh orang-orang yang memang juga berada di dalam lingkup USU masih disikapi dingin oleh Muryanto Amin ,” sebut Edy Ikhsan.

Sepatutnya kata Edy, semua pihak menahan diri dan menunggu sikap resmi dari Kementerian terkait permasalahan itu. Hal itu kata Edy Ikhsan, perlu agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait permasalahan yang terjadi di USU.

Edy juga menyinggung soal SK Rektor USU Runtung Sitepu belum bersifat final dan mengikat. Banyak hal dalam SK tersebut yang berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi.  la menambahkan, masih ada upaya hukum yang pasti ditempuh untuk membatalkannya. Mengingat SK tersebut memiliki potensi digugat karena melanggar proses hukum dan ketidaktepatan substansi.

Sementara itu Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian Prof. Dr. Ir. Rosmayati, M.S, Wakil Rektor II Prof. Dr. dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar, dan  Wakil Rektor II Bidang Keungan dan Sumber Daya Manusia Ir. Luhut Sihombing, M.P secara tegas menyatakan sebagai pimpinan eksekutif USU mereka mengaku tidak mengikuti dan tidak dilibatkan  dalam penelusuran, penyelidikan dugaan plagiarisme tersebut.

Mereka mengaku diundang dalam rapat pada 13 Januari 2021 hanya sebagai pendengar.

Karena itu, segala putusan SK Rektor USU Nomor 82 bukan putusan kolegial pimpinan USU, maka secara pribadi ketiga wakil rektor dengan tegas mengatakan tidak bertanggung jawab atas putusan terkait penelusuran, penyelidikan dan putusan tentang self plagiarisme Muryanto Amin.

Prof Rosmayati mengatakan, proses lahirnya putusan rektor ini juga tidak lazim. “Saya tidak pernah dlibatkan dalam pembentukan komite etik, jadi kami tidak tau kapan komite etik dibentuk, diduga putusan ini mal administrasi, ” tegasnya.

Hal senada disampaikan, Prof Fidel Ganis. Menurutnya kasus self plagiarisme Muryanto tidak ada dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Onlie Rakyat (LAPOR). Dia juga mengaku tidak dilibatkan dalam persoalan ini.

Sedangan Wakil Rektor V, Luhut Sihombing mengatakan, sesuai kententuan yang berlaku, self plagiarisme yang dilakukan Muryanto Amin bukan palgiat sebagaiman yang dituduhkan.

Seperti diberitakan Dugaan plagiarisme Dr Muryanto Amin S Sos MSi terjawab sudah. Dekan Fisip USU tersebut terbukti bersalah melakukan plagiat.

Hal itu terungkap adanya keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin S.Sos MSi Dalam Kasus Plagiarisme, tanggal 14 Januari 2021.

Wakil Rektor 3 USU Prof Drs Mahyuddin KM Nasution MIT Ph dalam temu pers, Jumat (15/1/2021) mengatakan, keputusan Rektor USU tersebut dibuat berdasarkan keputusan
Komite Etik USU tentang dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Sivitas Akademika dalam bentuk Plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin S Sos MSi Nomor 55/UN5.1.KE/SK/TPM/2021 tanggal 12 Januari 2021.

Dalam putus itu, kata Prof Mahyuddin, menyatakan Dr Muryanto Amin S.Sos., M.Si. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri),  Dr. Muryanto Amin, S.Sos M.Si. melanggar norma dan etika akademik kategori berat.

Komite Etik USU juga merekomendasikan kepada Rektor untuk Menjatuhkan hukuman sanksi akademik kepada Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. berupa skorsing dari aktivitas akademik di lingkungan Universitas Sumatera Utara selama 2 (dua) tahun sejak diputuskan, dan/atau paling tidak penundaan pemberian hak dosen, penundaan kenaikan pangkat, jabatan dan golongan selama 2 (dua) tahun sejak diputuskan,

Memerintahkan Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. untuk mengembalikan insentif publikasi ilmiah yang diterimanya atas artikel pada Jurnal Man in India kepada Bendaharawan Universitas Sumatera Utara karena perbuatan self-plagiarisme tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya yakni sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat/golongan dari Lektor Kepala ke Guru Besar, dan mendapatkan insentif publikasi ilmiah.

Atas keputusan Komite Etik USU itu, lanjut Prof Mahyuddin, lalu Rektor USU membuat keputusan Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang menyebutkan Dr Muryanto telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan Plagiarisme dalam bentuk self-plagiarisme, melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademika

Selanjutnya menghukum Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan, menghukumnya untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul: A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, terbit September 2017, ke Kas Universitas Sumatera Utara.

Disinggung apakah putusan tersebut berpengaruh terhadap terpilihnya Dr Muryanto sebagai Rektor USU, Prof Mahyuddin mengatakan hal tersebut merupakan ranahnya Majelis Wali Amanat (MWA) USU dan Mendikbud.

“Rektor hanya memberikan sanksi terhadap keputusan Komite Etik USU. Kalau terkait itu bukan wewenang kita. Sebab, jika tidak dibuat keputusan tersebut, maka Rektor juga yang akan kena,” jelas Prof Mahyuddin.

OM-zan

Tinggalkan Balasan