Terbukti Plagiat, Muryanto Amin Diberi Sanksi

OkePeristiwa14 Dilihat

MEDAN I okemedan. Dugaan plagiarisme Dr Muryanto Amin S Sos MSi terjawab sudah. Dekan Fisip dan rektor USU teepilih  tersebut dinyatakan bersalah melakukan plagiat.

Hal itu terungkap adanya keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin S.Sos MSi Dalam Kasus Plagiarisme, tanggal 14 Januari 2021.

Wakil Rektor 3 USU Prof Drs Mahyuddin KM Nasution MIT Ph dalam temu pers di USU, Jumat (15/1/2021) mengatakan, keputusan Rektor USU tersebut dibuat berdasarkan keputusan
Komite Etik USU tentang dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Sivitas Akademika dalam bentuk Plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin S Sos MSi Nomor 55/UN5.1.KE/SK/TPM/2021 tanggal 12 Januari 2021.

Dalam putus itu, kata Prof Mahyuddin, menyatakan Dr Muryanto Amin S.Sos., M.Si. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri), Dr. Muryanto Amin, S.Sos M.Si. melanggar norma dan etika akademik kategori berat.

Komite Etik USU juga merekomendasikan kepada Rektor untuk Menjatuhkan hukuman sanksi akademik kepada Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. berupa skorsing dari aktivitas akademik di lingkungan Universitas Sumatera Utara selama 2 (dua) tahun sejak diputuskan, dan/atau paling tidak penundaan pemberian hak dosen, penundaan kenaikan pangkat, jabatan dan golongan selama 2 (dua) tahun sejak diputuskan,

Memerintahkan Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. untuk mengembalikan insentif publikasi ilmiah yang diterimanya atas artikel pada Jurnal Man in India kepada Bendaharawan Universitas Sumatera Utara karena perbuatan self-plagiarisme tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya yakni sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat/golongan dari Lektor Kepala ke Guru Besar, dan mendapatkan insentif publikasi ilmiah.

Atas keputusan Komite Etik USU itu, lanjut Prof Mahyuddin, lalu Rektor USU membuat keputusan Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang menyebutkan Dr Muryanto telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan Plagiarisme dalam bentuk self-plagiarisme, melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademika

Selanjutnya menghukum Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan, menghukumnya untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul: A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada Jurnal
Man in India, terbit September 2017, ke Kas Universitas Sumatera Utara.

Disinggung apakah putusan tersebut berpengaruh terhadap terpilihnya Dr Muryanto sebagai Rektor USU, Prof Mahyuddin mengatakan hal tersebut merupakan ranahnya Majelis Wali Amanat (MWA) USU dan Mendikbud.

“Rektor hanya memberikan sanksi terhadap keputusan Komite Etik USU. Kalau terkait itu bukan wewenang kita. Sebab, jika tidak dibuat keputusan tersebut, maka Rektor juga yang akan kena,” jelas Prof Mahyuddin.

Jika tetap dilantik sebagai rektor, kata Prof Mahyuddin, maka putusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin S.Sos MSi Dalam Kasus Plagiarisme, tanggal 14 Januari 2021, tetap berjalan.

Sementara itu Dr Muryanto Amin S Sos MSi menanggapi keputusan itu saat dikonfirmasi mengaku secara resmi belum menerima salin putusan tersebut.

Namun menurutnya,di dalam rapat Dirjen Dikti dengan MWA sudah menyatakan bahwa self-plagiarisme bukan plagiat.

Disinggung apakah akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan tersebut, Dr Muryanto mengatakan akan membuat gugatan.

OM-zan

 

Tinggalkan Balasan