Polsek Sunggal Ringkus Tersangka Curanmor 2 Kali Beraksi

Hukum42 Dilihat

MEDAN | okemedan. Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tersangka AS alias Ari Pelong (29), warga Jalan Binjai Km 13,5 Desa Mulio Rejo ditangkap di rumahnya, kemarin.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Kamis (14/1/2021) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Intan P (34), warga Jalan Masjid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada 18 November 2020.

Korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BK 2055 ABF saat diparkirkan di depan rumahnya.

Petugas langsung bergerak melakukan olah TKP hingga kecurigaan mengarah kepada tersangka.

“Setelah dipastikan orang yang dicari sedang berada di rumahnya, petugas langsung menyergapnya,” kata Budiman.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor korban. Tersangka juga pernah beraksi di Pondok Miri Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

“Dua unit sepeda motor curian itu telah dijual kepada penadah S dan G yang masih kita kejar,” katanya.

Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 kaos hitam dan 1 kunci letter T. Tersangka dijerat pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

OM-bandi

Tinggalkan Balasan