Ini Surat Bupati Madina kepada Kapolres Soal Tambang Emas Ilegal

Madina42 Dilihat

PANYABUNGAN | okemedan. Bupati Mandailing Natal (Madina) Drs H Dahlan Hasan Nasution menyurati Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK soal keberadaan tambang Illegal di wilayah pantai barat khususnya di Sulangaling. Surat tersebut bernomor 300/0060/TUPIM/2021 tertanggal 11 Januari 2021.

Dalam surat itu Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution menyampaikan, Pemkab Madina menerima surat tembusan yang ditujukan kepada Kapolres Madina pada tanggal 21 Desember 2020.

Surat tersebut datang dari masyarakat beberapa desa di wilayah Sulangaling Kecamatan Muara Batang Gadis yang meminta supaya praktek tambang illegal di wilayah Sulangaling dihentikan.

“Besar harapan kami kiranya (surat dari masyarakat Sulangaling) dapat kita tindaklanjuti bersama agar penambangan liar yang berada di lokasi termaksud kita rencanakan sebagai pusat holtikultura tidak semakin hancur dan tentunya tidak sampai porak poranda sebagaimana yang sudah ada di hadapan kita yaitu di sepanjang sungai Batang Natal, yang tidak berlebihan jika kami mengatakan 20 tahun ke depan pun humus tanahnya belum tentu normal yang tentunya tidak bisa diharapkan atau dipergunakan sebagaimana bercocok tanam,” harap Bupati dalam suratnya ke Kapolres Madina itu.

Bupati Dahlan Hasan dalam suratnya juga menjelaskan berbagai program upaya meningkatkan perekonomian masyarakat dan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Madina yang secara terus menerus digali dan dipoles agar bermanfaat secara nyata sebagai penopang kehidupan masyarakat.

Salah satu diantaranya adalah pembukaan jalan dari Nagajuang ke Sulangaling dan terus ke Tabuyung. Hal ini sudah berulang kali diadakan rapat yaitu di kantor Menko Perekonomian, Menteri PUPR, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pariwisata dan UMKM, Pertanian serta kelautan, terutama dalam kaitan izin pakai hutan untuk keperluan jalan yang akan dibuat jalan nasional yang nantinya bisa ditempuh hanya dua jam dari Panyabungan ke Tabuyung.

“Alhamdulillah ibu Menteri Kehutanan dapat menyetujui rencana tersebut dan Pemkab Madina bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah menyelesaikan Amdal dan Detail Engineering Design (DED) juga hampir selesai,” kata Dahlan.

“Perlu kiranya kami sampaikan kepada Bapak Kapolres Madina bahwa apabila rencana tersebut dapat kita selesaikan tepat waktu, daerah Sulangaling tidak hanya akan terangkat perekonomian masyarakatnya, akan tetapi dengan keindahan alam dan juga potensi yang dimiliki sebagai pusat holtikultura, potensi laut yang terdapat di pantai barat serta keindahan objek wisata batu bedaun maupun keindahan alam lainnya, diperkirakan ke depan Sulangaling atau pantai barat akan menjadi andalan penopang perekonomian nasional,” jelas Bupati Madina lagi.

Sebelumnya, masyarakat 4 desa di Kecamatan Muara Batang Gadis yaitu Desa Lubuk Kapundung, Lubuk Kapundung II, Ranto Panjang, dan Desa Hutaimbaru menyurati Kapolres Madina dan menyampaikan keberatan mereka atas praktek tambang illegal di pinggiran sungai Parlampungan Desa Lubuk Kapundung II yang berbatasan dengan Desa Hutaimbaru.

Masyarakat meminta supaya Polres Madina segera menghentikan kegiatan tambang ilegal karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan sungai serta rawan bencana.

Kemudian, mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Madina juga telah melakukan aksi unjukrasa sebanyak dua kali ke markas Polres Madina. mereka juga menuntut Kepolisian tidak melakukan pembiaran atas praktek tambang illegal yang beroperasi di wilayah pantai barat itu.

OMD-M1

Tinggalkan Balasan