MEDAN I okemedan. Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin memastikan tiga personel yang kedapatan warga mengonsumsi sabu-sabu akan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dan dipidanakan.
Sebab, perbuatan ketiga oknum tersebut sudah mencoreng nama baik institusi Polri di masyarakat. Seharusnya polisi bertindak untuk menghentikan penyebaran narkoba, bukan malah ikut serta menjadi pelaku.
“Pasti kita pidanakan dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” tegas jenderal bintang dua tersebut melalui telepon seluler, Selasa (12/1/2021).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga oknum tak terpuji ini memang sudah meresahkan masyarakat.
Masyarakat melakukan penangkapan dan melaporkan kepada Polres setempat. Ketiga oknum Polri itu, dua bertugas di Satpol Air Polres Labuhanbatu dan seorang lagi di Polsek.
“Berpangkat Bripka dan Brigadir,” terangnya.
Hadi mengatakan, ketiga oknum anggota Polri yang kedapatan pesta narkoba tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Labuhanbatu.
“Saat ini, untuk penanganan lanjutnya ketiga oknum itu sudah ditarik ke Polres tidak lagi bertugas di Polsek maupun Satpol air. Tindaklanjut pemeriksaan juga sudah dilakukan oleh Propam Polres dibantu Propam Polda Sumut,” sebutnya.
Hadi menegaskan, tidak hanya kode etik, ketiga oknum Polri itu juga dikenakan sanksi pidana. Karena, kasus narkoba merupakan atensi dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin.
“Pidananya juga terus dilakukan karena kasus ini sangat atensi bagi Kapolda. Kapolda sudah berkali-kali mengatakan tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumut, siapapun dia. Kasusnya terus berlanjut baik kode etik maupun pidananya,” pungkasnya.
OM-bandi