Tiga Kali DPO, Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap

LABUHANBATU | okemedan. Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka yang sudah masuk dalam DPO sebanyak 3 kali berinisial RER alias Penden alias Mata Kero (41).

Warga Jalan Cemara Kel Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu ditangkap Selasa (5/1/2021).

Kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dengan cara menurunkan personel Unit I melakukan under cover buy (penyamaran).

Aksi menyaru itu berhasil menangkap seorang pengedar AH (35) di Perlayuan Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dengan menyita narkotika sabu seberar 10,29 Gram Bruto,satu Unit HP Nokia dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa nopol.

Dari penangkapan AH kemudian dikembangkan dengan cara memancing Penden dan berhasil menangkap Penden di Padang Matinggi setelah lompat dari sepeda motor Honda Beat Hitam miliknya.

Ketika itu tersangka mengetahui akan ditangkap,sehingga terjadi kejar kejaran dan bergumul dengan anggota.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan di rumah  Penden yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti satu buah plastik klip berisi narkotika sabu seberat 10 Gram Bruto, satu Unit HP Samsung Lipat dan Satu Unit sepeda motor Beat Hitam.

Petugas juga menggeledah rumah isteri kedua Penden yaitu EN  di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu, namun tidak ditemukan narkotika sabu.

Dari hasil pengembangan kasus untuk tersangka Penden sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sebanyak 3 Kali yaitu berdasarkan  LP / 804 / VI / Res 4.2 / 2020, tgl 10 Juni 2020, an. Tsk Bambang pane Als Bambang,LP/ 340 / IV / 2019, tanggal 29 april 2019, an.tsk Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT tgl 12 Nopember 2018 an.tsk Tahmat Rizky.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH menjelaskan Penden sudah menjadi target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kedua pelaku melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara.

OMD-ari

Tinggalkan Balasan