SIBOLGA | okemedan. Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga masih menunggu keputusan dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih tahun 2020.
Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid mengatakan, bagi pasangan calon peraih suara terbanyak namun tidak tersandung gugatan dari pasangan calon lain melalui putusan MK, akan langsung ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih dalam kurun waktu tiga hari setelah MK mengeluarkan pengumuman BRPK.
“Penetapan untuk pasangan calon terpilih pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga tahun 2020, masih menunggu keluarnya elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Khalid kepada okemedan.com di Ruang Kerjanya. Selasa, (12/1/2021).
Khalid menjelaskan, untuk Kota Sibolga tidak ada gugatan dari pasangan calon lain, karena permohonan mengajukan gugatan perkara konstitusi ke MK batasannya tiga kali 24 jam.
Selanjutnya, akan disampaikan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi atau kabupaten kota, yang mengadakan pilkada ke DPRD untuk disampaikan ke Gubernur melalui pemerintah setempat
“Jadi kita masih menanti dari MK, kalau menurut jadwal itu tanggal 18 Januari 2021 nanti mulai dikeluarkan, harapan kita juga supaya cepat ini karena untuk akhir masa jabatan untuk Wali Kota Sibolga ini di Februari 2021,” pungkasnya.
OMD-dody







