Kasat Lantas Sibolga Luruskan Isu Terkait Penggratisan SIM

SIBOLGA | Okemedan. Kabar beredar di tengah masyarakat bahwa Presiden Joko Widodo menggratiskan biaya pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.

Hal itu digadang-gadang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun faktanya, kabar penggratisan SIM itu tidak benar.

Kasat Lantas Polres Sibolga, AKP Suprihanto saat dikonfirmasi mengatakan, biaya yang digeratiskan dalam PP tersebut bukan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Memang isu itu memang ada sebelum Natal, tanggal 25 Desember 2020. Namun, dari Korlantas Polri membantah dan memberikan jawaban atas ketidakbenaran berita tersebut atau biasa disebut Hoaks,” ungkapnya. Senin (11/1/2021).

Suprihanto juga menegaskan, bahwa tidak ada perubahan aturan untuk pengajuan penerbitan dan perpanjangan SIM.

“Jadi untuk menetralisir simpang siur informasi, untuk pengurusan tetap biasa yaitu mengikuti segala proses teori maupun praktek dan juga beberapa hal yang harus diwajibkan adalah Pemohon harus datang sendiri dengan difoto langsung, tidak boleh dikirim pasfotonya, itu suatu pelanggaran, jadi kita tidak bisa bermain-main lagi dengan masalah Surat Ijin Mengemudi,” pungkasnya.

OM – dodi

Tinggalkan Balasan