Polres Batubara Gagalkan Perdagangan 17 TKI Ilegal ke Malaysia

BATUBARA | okemedan. Polres Batubara berhasil menggagalkan perdagangan 17 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Mereka berasal dari Pulau Jawa dan Provinsi Aceh.

Para pekerja ilegal yang akan diberangkatkan menggunakan kapal tongkang melalui jalur tikus, di perairan Selat Malaka itu tidak ada yang berasal dari Batubara.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim, AKP Fery Kusnadi menjelaskan, para TKI ilegal tersebut ditangkap di Dusun Bandar Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batubara. Mereka ditemukan berada di rumah milik Haidir alias Khoirul.

“Tapi, dari 17 orang yang siap diberangkatkan itu tidak satupun warga Batubara. Sebanyak 13 orang diantaranya dari Provinsi Jawa Timur, selebihnya dari Aceh dan Jawa Barat,” jelas Ikhwan, Senin (11/1).

Selain TKI ilegal, dari penggerebekan itu juga petugas Satreskrim Polres Batubara mengamankan 19 unit ponsel dan 13 paspor.

Polisi telah menetapkan Haidir pemilik rumah yang menampung para TKI sebagai tersangka. Sedangkan pemilik kapal tongkang, Deni masih buron.

Hingga kemarin, polisi masih mendalami pengungkapan perdagangan TKI ilegal tersebut. Mereka yang gagal dikirimkan ke Malaysia itu akan diserahkan ke Dinas Sosial Batubara sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.

Kepada penyidik, setiap TKI ilegal mengaku dikenakan biaya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta untuk diberangkatkan ke Malaysia.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 2, 10 dan 11, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara,” pungkas Ikhwan Lubis.
OM-bandi

Tinggalkan Balasan