LABUHANBATU | okemedan. Tekab Polsekta Kotapinang menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan Singkat Sihotang, Minggu (10/1/2021).
Dasar penangkapan LP / 219 / XII / Res.1.6/ 2020 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTA PINANG, tanggal 28 Desember 2020, pelapor Petrus Sihotang. “Benar, ketiga pelaku sudah ditangkap,” ujar Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan.
Adapun ketiga tersangka, JS (45), BS (45) dan RS (22). Mereka merupakan warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kata AKP Bambang G Hutabarat, kronologis kejadian bermula hari Senin (28/12/2020) sekira pukul 01.00 WIB, korban Singkat Sihotang orang tua dari pelapor (Petrus Sihotang) datang ke rumah mengendarai sepeda motor dengan kondisi mukanya berdarah dan mengatakan lihat kamu dulu saya, saya telah dikeroyok dan dipukul orang ramai-ramai.
“Setelah itu orang tua saya mengeluh perutnya sakit, muntah darah dan mukanya bengkak akibat dianiaya, selanjutnya pelapor membawa orangtuanya ke rumah sakit RSUD Kotapinang,” katanya.
Pada hari Rabu (30/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB, korban meninggal dunia setelah dirawat 3 hari di RSUD Kotapinang.
Saksi Beti boru Ginting dan Satria Sembiring menjelaskan bahwa pelaku menganiaya terhadap Singkat Sihotang adalah JS, BS dan RS dengan cara memukul bagian wajah dan bagian muka dan menunjang dada korban sehingga korban tergeletak.
Hasil konfirmasi dari RSUD Kota Pinang, sebab kematian akibat benturan di kepala. Pada hari Selasa (5/1/2021), pukul 16.30 WIB, tersangka BS dan JS, dijemput di Aek Kanopan, Labura berkat usaha diplomasi dengan para isteri tersangka.
Sedangkan RS (anak kandung dari BS), dari keterangan sementara BS tidak diketahui keberadaannya.
Kedua tersangka sekarang sudah diamankan di Polsekta Kota Pinang.
Selanjutnya, hari Sabtu (9/1/2021) pukul 12.30 WIB, tekab Polsek Kotapinang mendapat informasi RS berada di Lingkungan Simaninggir, Kelurahan Kotapinang.
Panit 1 Reskrim Polsekta Kotapinang, Iptu Gunawan Sinurat bersama tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di kedai kopi marga Sihotang, kemudian membawanya ke komando.
OMD-lbs