MEDAN | okemedan. Penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, masih terus melanjutkan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dan Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Dalam dugaan korupsi ini, diduga melibatkan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus (KSS) alias Buyung dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung (WAT).
“Kasus DBH PBB Labura dan Labusel tetap akan dilanjutkan,” kata Wadir Reskrimsus Polda Sumut, Patar Silalahi, Rabu (6/1/2021).
Meskipun saat ini Khairuddin Syah sudah ditahan KPK terkait kasus tindak pidana korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018, Polda Sumut akan tetap berkoordinasi dengan KPK terkait dengan proses pemeriksaan terhadap KSS.
“Secara teknis nanti akan kita sampaikan bagaimana,” katanya.
Diketahui, Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan penyidikan DBH PBB di dua daerah, yakni Labura dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Bupati Labura Utara Khairuddin Syah Sitorus.
Sebelumnya, KSS sudah pernah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura, masing-masing AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.
Pihaknya juga sudah melakukan memeriksa 12 saksi terkait dengan kasus tersebut.
OM-bandi







