BALIGE | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut bekerjasama Tim Tabur Kejagung, dan jajaran Intelijen Kejari Toba Samosir, melakukan penangkapan terhadap terpidana Sebastian Hutabarat (51 tahun) saat berjualan Pizza, Selasa (5/1/2021).
Tim dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dengan anggota tim Kasi E Karya Graham Hutagaol, Kasi B Herman Safrudianto, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, Kasi Pidum Kejari Samosir M. Kenen Lubis, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon serta tim lainnya.
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan, terpidana Sebastian Hutabarat merupakan terpidana perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020, dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 bulan. Secara patut terpidana dipanggil sebanyak 3 kali, akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor,” papar mantan Kajari Medan ini.
Lebih lanjut Asintel Dwi Setyo menyampaikan, terpidana selama melarikan diri berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige, Kabupaten Toba Samosir (sekarang menjadi Kabupaten Toba).
“Saat tim kita melakukan penangkapan, terpidana, tidak ada perlawanan dan kooperatif,” tandasnya.
Selanjutnya, tambah Dwi Setyo terpidana langsung dibawa ke Kejari Samosir dan dilakukan rapid tes antigen di RSUD dr. Hadrianus Sinaga Samosir dan kemudian di eksekusi ke Lapas Klas 3 Pangurururan.
OM-vh