Polrestabes Medan Ringkus Pencuri Motor

Hukum76 Dilihat

MEDAN | okemedan. Tim Jatanras Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan, meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Mandala, Gang Walet Perumnas Mandala.

Tersangka KZS alias Tompel (23), warga Jalan SM Raja, Alfalah Medan, kemudian dijebloskan dalam sel tahanan.

Kanit Pidum Iptu Yunnan didampingi Panit Iptu Jefri Simamora kepada wartawan, Senin (4/1/2021) mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Fadli Ramadhan Lubis (29), warga Jalan Bhayangkara Lingkungan VI Medan Tembung.

Korban membuat pengaduan sesuai pasal 363 KUHP (Curanmor) sesuai Laporan polisi No: LP/ 3019 / K / XII / 2020 / SPKT Restabes Medan tanggal 4 Desember 2020.

Dijelaskan, peristiwa terjadi, 3 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB. Korban bekerja di PT Angkasa Jaya Global Induk Jalan Thamrin No. 5 A Medan, memarkirkan sepedamotornya Beat BK 2325 AJI dalam keadaan stang terkunci.

Setelah itu, korban masuk ke dalam kantor, namun sekira pukul 16:20 WIB korban melihat sepedamotornya telah hilang. Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV dan terlihat 2 laki-laki yang tidak dikenal mengambil sepedamotornya.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan selanjutnya melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan Sabtu (26/12) Desember 2020 sekira pukul 22:30 WIB, timsus Jatanras Polrestabes dipimpin Panit Jatanras mendapat informasi tersangka berada di Jalan Thamrin No. 5 A, daerah Perumnas Mandala Gang Walet.

Kemudian, personel timsus bergerak menuju sasaran dan berhasil menangkap tersangka.

“Pengakuan Tompel melakukan aksinya bersama RS alias K (DPO),” sebut Yunnan.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polrestabes Medan guna penyidikan. Dari tersangka disita barang bukti helm, tas dan celana hitam yang digunakan saat beraksi. Sedangkan sepedamotor hasil kejahatan sedang dalam pencarian.
OM-bandi

Tinggalkan Balasan