Sekolah Tatap Muka Ditunda di Jakarta

Okedukasi37 Dilihat

IJAKARTA | Okemedan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan akan menyelenggarakan belajar tatap muka di sekolah mulai Januari 2021  Namun, keputusan itu belum bisa dilaksanakan di ibukota DKI Jakarta. Hari ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan melarang sekolah/kegiatan belajar tatap muka dan melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh sekolah pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021.

Adapun kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dikutip CNNIndonesia.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (2/1) mengatakan, prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. “ Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana.

Begitupun, Nahdiana menegaskan pihaknya tetap melakukan persiapan sekolah tatap muka, seperti pemenuhan fasilitas dan regulasi. Selain itu, ia juga mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan laman Siap Belajar untuk melakukan asesmen terhadap kesiapan sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran.

Nahdiana mengatakan telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan rencana standar asesmen itu lebih akurat.

“Proses ini telah kami lakukan sejak lama,” kata dia.

Hasil asesmen akan dijadikan dasar bagi Disdik  DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning, atau sekolah dengan kombinasi sekolah tatap muka dan daring.

Namun, Nahdiana juga menegaskan, terkait keputusan blended learning ini, para orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada November lalu mengumumkan kebijakan pembelajaran tatap muka akan mulai berlaku pada Januari 2021. Keputusan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Nadiem mengatakan keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah, pengan mempertimbangkan kondisi daerah terkait penularan virus corona.

DKI Jakarta sendiri saat ini masih menjadi daerah dengan tingkat penularan tertinggi di Indonesia dengan pertambahan mencapai 1.956 kasus pada Jumat (1/1).

Total kasus di DKI hingga saat ini mencapai 185.691 kasus dengan 166.512 sembuh dan 3.308 meninggal dunia.

OM – red

 

Tinggalkan Balasan