MEDAN | okemedan. Para guru besar dan pimpinan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) berkomitmen menjaga proses belajar mengajar agar tetap berjalan normal.
Hal itu dikatakan Ketua Senat Universitas Prof Dr Ir Djohar Arifin Husin PhD didampingi Rektor UISU Dr H Yanhar Jamaluddin MAP bersama para guru besar saat memberikan keterangan persnya terkait kondisi UISU saat ini, Sabtu (2/1/2021), di Biro Rektor UISU Jalan Sisingamangaraja Medan.
Dia menyebutkan, sekarang ini UISU merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terbanyak yang memiliki guru besar di Sumatera Utara. Ada 17 guru besar yang berkiprah mendidik generasi bangsa di universitas ini.
Para guru besar yang berhimpun dalam Dewan Guru Besar UISU itu adalah Ketua Prof Dr Ir Djohar Arifin Husin PhD, anggota ; Prof Drs Jumino Suhadi PhD (Sekretaris) Prof Dr Basyaruddin MS, Prof Dr Ir Usman Nasution, Prof Dr Ir Mhd Assad MSi, Prof Dr Ir Nurhayati MP.
Selanjutnya Prof Ir Tri Martial MP, Prof Dr Hasim Purba SH MHum, Prof Drs Efendi Barus MA PhD, Prof Dra Hj Hasrita Lubis MPd PhD, Prof Dr HM Joesoef Simbolon Sp KJ (K), Prof Dr HM Thamrin Tanjung SpOG (K), Prof dr Nadjib Dahlan Lubis Sp PA (K), Prof dr Azhar Tanjung Sp PD KP-KAI Sp MK (K), Prof Dr Tamsil Syafiuddin Sp P, Prof dr Askaroellah Aboet Sp THT-KL (K) dan Prof dr Hj Rafita Ramayani Sp A (K).
“Disini kami sampaikan khususnya kepada mahasiswa bahwa proses belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan para guru besar tetap menjalankan proses belajar mengajar, yakni saat ini berjalan dengan online,” ujarnya.
Bahkan, kata Prof Djohar, para guru besar turut serta menjaga kekondusifan UISU terutama menyampaikan kepada semua pihak termasuk para komponen organisasi kemahasiswaan bahwa persoalan yang terjadi saat ini tidak menganggu civitas akademika.
“Kembalilah kepada Khittah UISU, dan berjuang membangkitkan kembali kejayaan UISU, tidak boleh ada lagi persoalan seperti pada tahun 2006 lalu. Kedepan mari kita pikirkan pengembangan UISU,” kata mantan Ketua PSSI ini.
Ditambah anggota Komisi X DPR RI ini, para guru besar UISU juga menyatakan proses belajar mengajar dan pelaksanaan catur Dharma UISU telah dilaksanakan sesuai dengan statuta UISU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu mengajak semua pihak berpedoman kepada statuta UISU yang mengatur tata cara rumah tangga UISU termasuk persyaratan untuk menjadi rektor.
Legalitas akademik UISU berpedoman pada surat Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut Nomor : 18/LL1/KB.00/2020 tanggal 9 April 2020 perihal perlindungan hukum akademik UISU dibawah kepemimpinan Rektor UISU Dr Yanhar Jamaluddin MAP.
“Kami para guru besar UISU berkewajiban untuk menjaga. Masalah apapun terjadi, proses belajar mengajar tetap berjalan dan saya akan mengawal di komisi X DPR teehadap persoalan yang terjadi,” tegasnya.
OM-zan







