MEDAN | okemedan. Delapan oknum petugas Satnarkoba Polres Padangsidempuan dan seorang warga sipil, menjalani persidangan pembacaan tuntutan hukuman secara virtual, Selasa (29/12/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ke-8 oknum polisi dan warga sipil tersebut merupakan terdakwa, dalam perkara kepemilikan 237 kg narkotika golongan I jenis daun ganja kering.
Dihadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Anita membacakan surat tuntutannya para terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya di RTP Mapolda Sumut.
Sebelum.membacakan surat tuntutannya, JPU meminta izin majelis hakim. “Saya minta izin yang mulia (majelis hakim), agar membacakan inti-intinya saja (para terdakwa berkas terpisah),” sebut JPU.
Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut hukuman mati kepada 2 terdakwa, yakni Bripka Witno Suwito dan Heriyanto Ritonga alias Gaya (warga sipil).
“Dari fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut JPU.
Kedua terdakwa Bripka Witno dan Gaya, diyakni tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering.
Selanjutnya, JPU menuntut hukuman seumur hidup kepada terdakwa Aiptu Martua Pandapotan Batubara selaku Kanit Resnarkotika Polres Padangsidimpuan. Aiptu Martua juga diyakini terbukti melanggar pidana serupa. Hanya saja dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, keenam terdakwa anggota Resnarkotika lainnya, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi. Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite, masing-masing dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara.
Keenam terdakwa ikut dalam tim ketika menemukan ganja tersebut di Kampung Darek, Pinggiran Bukit Padang Sidempuan Selatan, Jumat (28/2/2020) lalu. Mereka diyakini bersalah melanggar pidana Pasal 115 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu keenam terdakwa juga dituntut masinh-masing membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Usai pembacaan materi tuntutan, Salman Alfarizi Simanjuntak selaku tim penasihat terdakwa menyatakan, akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
“Tolong penyampaian pledoi pekan depan tidak molor karena masa penahanan para terdakwa sudah hampir habis,” tegas hakim ketua Tengku Oyong.
Sementara usai persidangan JPU Anita tampak menghindar ketika ditanya tentang pertimbangan pemidanaan, yakni hal-hal yang memberatkan ke-9 terdakwa.
“Tanya Pak Abdul Hakim lah, Pak. Saya cuma JPU tiganya,” kata Anita sembari meninggalkan gedung pengadilan.
Sementara itu ketua tim PH para terdakwa Salman Alfarizi Simanjuntak menyatakan, JPU kurang bijaksana dan arif dalam menuntut para terdakwa.
Diketahui, Tim terdakwa Maratua kemudian mengerahkan mobil Honda Jazz milik Brigadir Andi Pranata, tidak jauh dari gedung pesantren dan mengamankan beberapa karung plastik berisi daun ganja kering.
Namun setahu bagaimana terdakwa Bripka Witno Suwito membuat skenario seolah ganja yang baru diamankan di Kampung Darek tersebut tidak bertuan. Tidak mau debat kusir, terdakwa Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba pun mengalah.
Setelah 15 karung berisi daun ganja kering tersebut dimasukkan ke dalam.mobil dinas Daihatsu Terios, dan 4 karung lainnya ke dalam mobil Honda Jazz. Terdakwa Maratua kemudian memberikan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, seolah tersangkanya berhasil kabur.
OM-vh







