2020, BNNP Sumut Ringkus 111 Tersangka

OkeGlobal44 Dilihat

MEDAN | okemedan. Sepanjang 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil meringkus 111 tersangka dari 62 kasus yang diungkap di sejumlah daerah.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial, menyatakan, meski masa pandemi Covid-19, pihaknya tidak pernah kendur dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Demikian juga pelakunya, tidak berkurang.

Faktanya, dalam kurun waktu 2020, sambung Atrial, pihaknya bersama Polda Sumut telah berhasil mengungkap peredaran hampir setengah ton sabu-sabu dari berbagai jaringan.

“Kita, BNN RI dan Polda Sumut dalam tahun ini mengungkap barang bukti narkotika jenis sabu hampir setengah ton,” ujar Atrial saat refleksi akhir tahun di BNNP Sumut, Selasa (29/12/2020).

Jendral bintang satu itu menyebutkan, target pengungkapan BNNP Sumut tahun ini melebihi target. Itu semua tercapai berkat kepedulian dan informasi yang diberikan masyarakat.

Dijelaskannya, selain sabu, pihaknya juga menyita ekstasi 1.160 butir, 30 kilogram daun ganja kering, pemusnahan ladang ganja dilakukan 3 kali di 7 titik, yakni wilayah pegunungan Tor Sihite di Desa Bandar Lancat, Kecamatan Penyabungan Timur, Madina dengan total luas lahan 28 hektar.

“Barang bukti yang dimusnahkan 28 ribu batang ganja. Kemudian barang bukti non narkotika disita berupa 4 unit ranmor roda 4, 32 unit sepeda motor, 81 handphone dan uang Rp16 juta lebih,” jelasnya

Tidak hanya pengungkapan, BNNP Sumut juga melaksanakan pemberian layanan rehabilitasi pada 2020 sebanyak 115 orang, layanan pasca rehabilitasi reguler 75 orang dan layanan rehabilitasi intensif 40 orang.

Atas keberhasilan di 2020 itu, dua penyidik BNNP Sumut mendapatkan penghargaan karena mengungkap kasus dalam jumlah barang bukti besar, yakni Iptu Nova dan Aipda Dedy Janatar Berampu.
OM-bandi

Tinggalkan Balasan