Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Tujuh Diburon

Hukum23 Dilihat

MEDAN | okemedan. Kasus kematian ZS (18) karena dikeroyok di Lorong VII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (10/12/2020) lalu, berhasil diungkap pihak kepolisian.

Tiga tersangka ditangkap, sedangkan tujuh lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dan didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, Senin (28/12/2020) menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada sekira pukul 00.30 WIB.

“Dari 10 orang pelaku, sudah tiga yang kita amankan. Sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah, Ap (21) Te (18) dan Ba (18),” jelas Riko.

Pengeroyokan itu terjadi karena korban mengancam salah satu tersangka Ba hingga terjadi ketersinggungan. Korban kemudian dianiaya secara bersama-sama.

“Mereka ini kelompok geng motor. Satu tersangka ini kemudian menghubungi kawan-kawan sehingga menganiaya korban. Saat korban melintas di kawasan Percut Seituan, J (DPO) memanggil korban dan mereka berhenti, lalu korban dianiaya hingga meninggal dunia,” bebernya.

Dari keterangan saksi, saat itu, ia pergi bersama korban berboncengan menuju ke pasar IX. Namun, sesampainya di Sei Rotan mereka dihadang oleh J.

“Ia memanggil korban, kemudian J mengatakan, ‘sudah lama ku tunggu. Ini pas jumpa. Malam ini kalau mau ngetes ayok kita jumpa’. Sementara korban diam saja dan saksi menenangkan kedua belah pihak,” bebernya.

Namun, kemudian saksi dan korban diberhentikan lagi oleh J, dan memukuli korban secara membabi-buta.

“Saksi ini mencoba melerai, namun dikejar oleh T (DPO). Korban terjatuh, lalu R (DPO) mengangkat korban dan membawa ke pinggir sungai Bakaran Batu, lalu dipukul oleh J, B, T, F, R, Te, R dan lainnya,” sebutnya.

Sekitar pukul 00.30 WIB, lanjut Kapolres, personel mendapat informasi dan dibentuk timsus, lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang.

“Untuk luka korban dipukul dengan benda tumpul, itu hasil visum. Jadi ribut antar geng motor. Untuk yang lainnya masih kita dalami,” pungkasnya.

Kasus itu dilaporkan oleh Fitriani Nasution (42). Penyidik menerapkan pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Petugas menyita barang bukti celana, kaos korban dan tersangka, jam tangan, kalung dan satu unit Honda CB 150 warna putih.

OM-bandi

Tinggalkan Balasan