Polisi Tangkap Sopir Angkot Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas

MEDAN | okemedan. Petugas Polsek Delitua akhirnya berhasil menangkap sopir angkutan umum yang kabur usai menabrak hingga tewas pengendara sepeda motor Yamaha Vixon BK 5329 AFO, Dedy Sembiring (30).

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap menyebutkan, sopir angkot itu adalah JS (39), dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan dalam sel sejak, Senin (28/12/2020).

“Saat ini sopir maut tersebut telah kita tangkap dan kita minta keterangannya,” kata Zulkifli.

Dijelaskannya, tersangka merupakan warga Dusun Asih Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Tersangka langsung melarikan diri usai menabrak sepeda motor Yamaha Vixon BK 5329 AFO yang dikendarai korban Dedy Sembiring (30), warga Dusun II Sari Desa Selamat Kecamatam Biru biru, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (27/12/2020) pagi.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut tersebut terjadi di Jalan Besar Delitua dekat simpang Perumahan Mercy, Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua.

Sebelum menghantam sepeda motor yang dikemudikan korban, angkot KPUM BK 1389 GU itu dengan kecepatan tinggi melintas di Jalan Besar Delitua menuju Medan. Sementara korban dari arah berlawanan. Korban meregang nyawa setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

OM-bandi

Tinggalkan Balasan