PANYABUNGAN I okemedan. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Mandailing Natal (Madina) mendesak Polres Madina menanggapi laporan masyarakat wilayah Sulangaling Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG).
Laporan berisikan atas keberatan tambang ilegal menggunakan excavator tersebut dilaporkan ke Polres Madina melalui Kasium pada 22 Desember 2020 diterima oleh Bripka Abdul Manap Nasution.
Menanggapi kejadian serta laporan tersebut, Ketua PMII Madina Alwi Rahman SH meminta kepada Kapores Madina Horas Tua Silalahi Sik Msi bersikap tegas atas kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mementingkan kepentingan pribadi.
“Yang melapor juga kita kenal yaitu rekan mahasiswa Universitas Nasional Jakarta, dia putra asli wilayah Sulangaling Kecamatan MBG, namanya rekan mahasiswa, pastinya kita juga ikut mendukung selagi itu dijalan kebaikan dan kepentingan masyarakat banyak,” kata Alwi kepada wartawan Kamis, (24/12/2020).
Aktivis PMII yang baru menyelesaikan S1 pada wisuda ke-2 STAIN Madina tahun 2020 itu berharap Polisi di Madina tegas dan tidak lari dari tugas dan tanggung jawabnya.
“Polisi itu pengayom masyarakat, jika ada yang melapor, semestinya harus sigap ditanggapi. Permasalahan ini bukan satu rumah tangga, namun sudah 4 Desa yang keberatan atas tambang ilegal menggunakan excavator,” ucapnya.
Sudah jelas hukuman bagi penambang yang tidak mengantongi izin yaitu Sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Pentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, pelaku penambangan emas secara ilegal diancam hukuman penjara 10 tahun.
Dia juga menyesalkan atas pembiaran pengerusakan ekosistem air dan gunung di Kecamatan Batang Natal.
“Yang paling parahnya di Desa Muara Soma Batang Natal, tambang ilegal menggunakan excavator sudah berlangsung lama dan alat berat sudah ratusan yang beroperasi, kami sebagai pemuda bisa disebut generasi penerus di Madina keberatan atas kejadian dan pembiaran oleh aparat kepolisian” ungkapnya.
Sementara Ishar Pulungan pelapor mengaku sudah memberikan tembusan kepada beberapa instansi khususnya kepada Polres Madina.
“Sudah kita laporkan ke Polres Madina pada 22 Desember kemarin namun belum ada jawaban, kami belum konfirmasi, seterusnya kami dengar excavator di pinggiran sungai Parlampungan Desa Lubuk Kapundung II yang berbatasan Desa Hutaimbaru siang dan malam hari masih terus beroperasi. Tangkap oknum yang terlibat di Sulangaling,” tegasnya.
Sebelumnya, 4 Desa menolak tambang ilegal tersebut yaitu Desa Lubuk Kapundung II, Desa Hutaimbaru, Desa Ranto Panjang dan Desa Lubuk Kapundung dengan surat nomor 141/199/KD-LK II/XII/2020, kemudian nomor 141/237/KD-HT/XII/2020, 141/289/KD-RTP/XII/2020 dan 221/KD-LK/XII/.
Dalam surat juga ditembuskan kepada Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara, Kapoldasu, Bupati Madina,dan Kapolsek MBG.
“Dan kita menagih janji gubernur sumut dalam pertemuan silaturahim keluarga besar masyarakat Sumut Jakarta pada tahun 2019 , didalam pertemuan itu gubernur berjanji untuk menertibkan tambang ilegal yang ada di Sumut khusnya di wilayah Batang Natal,”sebut ishar pulungan yang hadir dalam pertemuan itu.
OMD-M1







