MEDAN | okemedan. Berbagai upaya dilakukan petugas kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya adalah dengan cara menyamar atau menyaru sebagai pembeli.
Melalui strategi undercover buy tersebut Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu, Ak (30), warga Jalan Sakti Lubis Gang Rel, kemarin.
“Dari tersangka kita sita dua paket sabu-sabu yang hendak dijual seharga Rp 40 ribu. Untuk menangkap tersangka, petugas menyaru sebagai pembeli,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Rabu (23/12).
Disebutnya, tersangka tergolong licin dalam menjalankan bisnis haramnya. Untuk dapat meringkusnya, petugas harus menyaru sebagai pembeli agar tersangka bersedia melakukan transaksi.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Tersangka bersedia melakukan transaksi tak jauh dari kediamannya.
“Tersangka langsung mengambil sabu ketika ditanya petugas yang menyaru ‘ada buah’,” beber Yaqin.
Menurut dia, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu tersebut dari tangan kirinya. Namun, kesigapan petugas menggagalkan upaya terssngka.
Ketika itu, petugas sempat berupaya mengembangkan kasus itu untuk memburu pemasok atau bandar sabu tersebut, namun belum berhasil karena sudah keburu kabur dan masih dalam pengejaran.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti 2 paket sabu serta uang Rp 40 ribu diamankan ke komando, kemudian digiring ke laboratorium Bunda Thamrin untuk tes urine. Tersangka disangka melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
OM-bandi