Terpidana 2 Tahun Penjara, Kejaksaan Eksekusi Anggota DPRD Paluta Syarifuddin Harahap

PALUTA | okemedan. Terpidana penjara 2 tahun penjara, Syarifuddin Harahap, dieksekusi tim Jaksa Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) bersama petugas Psek Padang Bolak.

Eksekusi terpidana Syarifuddin Harahap oleh jaksa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor : 923 K/Pid/2019, yang menyatakan terdakwa Syafaruddin Harahap dipidana Penjara 2 Tahun.

penjemputan atau eksekusi dilakukan dirumah terpidana Syarifuddin Harahap pada Senin (21/12/2020) sekira pukul 10.30 WIB.

Syafaruddin Harahap merupakan Anggota DPRD Kabupaten Paluta, dan Ketua DPC Partai PDI Perjuangan.

Berdasarkan putusan MA RI, Syafaruddin Harahap telah terbukti secara sah da meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun terkait tindak pidana penggelapan.

Adapun yang hadir ke rumah terpidana Syafaruddin Harahap antara lain, Kepala Seksi Intelijen Kejati Paluta, Budi Darmawan.SH, Fery M Julianto. SH selaku Jaksa Penuntut Umum, Personil Padang Bolak sebanyak 2 orang, Personil Intelijen.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui pesan WhatsApp kepada koranmonitor.com, Selasa (22/12/2020) menjelaskan, kehadiran Jaksa Eksekutor Kejari Paluta hadir di rumah terpidana Syafaruddin Harahap, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejari Paluta.

Ini Terkait Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 234/L.2.34/Eoh.3/09/2020 tanggal 02 September 2020, atas nama terpidana Syafaruddin Harahap.

” Dalam putusan itu terpidana Syarifuddin Harahap melanggar pasal 372 KUHP. Ini merupakan langkah komunikatif agar terpidana hadir untuk melaksanakan eksekusi,” ujar Sumanggar.

Sambung Sumanggar, Kejaksaan sebelumnya telah melakuka 3 kali pemanggilan terhadap terpidana Syafaruddin Harahap. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan penggilan tersebut.

Saat penjemputan dirumah kediaman terpidana, Jaksa EKsekutor disambut istri terpidana dan selanjutnya diberikan penjelasan terkait kewajiban atas eksekusi atas terpidana Syafaruddin Harahap.

“Saat itu, istri terpidana Syafaruddin Harahap menyampaikan suaminya Syafaruddin Harahap sedang berobat untuk pemasangan ring jantung. Namun yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan bahwa bersangkutan sedang berobat serta mencoba memberikan narasi pembenaran atas kasus terpidana tersebut,” ujar Sumanggar lagi.

Selanjutnya, sambung Sumanggar, pihak Jaksa Eksekutor meminta kepada istri terpidana agar hadir segera di kantor Kejari Paluta, untuk melaksanakan putusan yang sudah inkcraht.

OM-vh

Tinggalkan Balasan