PT SGSR Tapteng Kutip Duit ke Rakyat, Ini Respon Bupati

TAPTENG | okemedan. Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani marah mendengar informasi bahwa PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) melakukan pengutipan uang kepada rakyatnya. Ironisnya, kutipan tersebut sudah berlangsung 10 tahun lebih.

PT SGSR merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan HGU seluas 6.957 hektar di Kecamatan Sirandorung dan Manduamas.

Warga yang mengangkut buah kelapa sawit diwajibkan membayar Rp30 per kilogram ketika melintas di areal kebun kelapa sawit milik PT SGSR.

Bakhtiar pun mengancam akan menutup operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, lantaran telah menyengsarakan rakyatnya. Satpol PP segera dikerahkan untuk memblokir akses keluar masuk PT SGSR.

“Kehadiran perusahaan PT SGSR harus bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Harus berdampak positif bagi masyarakat, bukan sekadar mencari keuntungan saja,” kata Bakhtiar Ahmad Sibarani ketika memimpin rapat di Kantor Bupati Tapteng, Senin (21/12/2020).

Pada rapat itu, Bupati Bakhtiar yang didampingi Wabup Darwin Sitompul menghadirkan PT SGSR, perwakilan warga Kecamatan Sirandorung dan Manduamas, camat, pimpinan OPD terkait dan juga unsur Forkopimda.

“Saya lahir, besar dan tinggal di Tapteng. Untuk masyarakat Tapteng, saya siap pertaruhkan jabatan saya. Karena kalian telah berani ke masyarakat saya. Maka saya pun berani sama kalian,” ujarnya.

Bakhtiar menyampaikan, pihaknya akan mengusulkan kepada DPRD Tapteng untuk membentuk panitia khusus (Pansus) dan mengusut persoalan yang membuat rakyatnya menderita.

Dia juga secara resmi akan menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta data HGU yang sebenarnya dikelola PT SGSR.

“Saya akan usulkan ke DPRD supaya ini dipansuskan. Dengan melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, DPRD dan pemerintah, kita akan turun untuk mengukur ulang lahan HGU. Kalau ternyata bermasalah, kalian (PT SGSR) harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Bakhtiar juga menanggapi serius tindakan semena-mena PT SGSR, warga dilarang melintas, dipaksa menjual buah sawit, dipaksa menjual atau menyewakan lahannya. Bahkan, kerbau milik warga yang melintas juga dikenai tarif hingga Rp200.000 per ekor.

“Jangan paksa masyarakat saya dan jangan gunakan cara-cara kalian untuk memaksakan kehendak kepada masyarakat saya,” kata Bakhtiar.

Pada rapat tersebut, Bupati Bakhtiar memutusan, bahwa tidak boleh ada kutipan terhadap buah kelapa sawit warga yang melintas di PT SGSR. Tidak boleh ada paksaan kepada warga untuk menjual buah ke PT SGSR.

Selanjutnya tidak boleh ada paksaan kepada warga untuk menjual atau menyewakan lahan ke PT SGSR.

Warga diperbolehkan melintas untuk mengangkut buah setiap Kamis dan Jumat. Untuk mengangkut pupuk boleh melintas setiap hari.

“Tidak ada lagi kutipan bagi hewan ternak yang melintas. Kepada warga, tolong jaga hewan ternaknya jangan sampai merusak tanaman milik PT SGSR. Saya juga meminta kepada warga jangan ada yang mencuri buah di lahan PT SGSR,” tegasnya.

Soal hewan ternak warga yang dilarang masuk, perwakilan Pengadilan Negeri Sibolga yang hadir menjelaskan, areal hewan peternakan warga sudah ada keputusannya.

“Kita akan lihat bersama, mana areal hewan ternak yang telah diputuskan PN Sibolga. Saya akan minta secara resmi surat dan petanya ke PN Sibolga,” sebut Bakhtiar.

Sementara, setelah mendapatkan penjelasan dari BPN Tapteng, bahwa HGU yang dikelola PT SGSR seluas 6.957,06 hektar, sedangkan pengakuan masyarakat sudah mencapai 11.000 hektar.

“Untuk ini, saya akan minta DPRD segera membentuk Pansus. Kita akan ukur ulang bersama perwakilan masyarakat. Jangan main-main, jika menyalahi aturan dan menjurus ke pidana kami akan cabut izinnya,” Bakhtiar menegaskan.

OMD-dody

Tinggalkan Balasan