Maling Kabel PT. Telkom Ditangkap

Hukum9 Dilihat

MEDAN | okemedan. Kudun (37), ditangkap petugas Polsek Medan Barat. Sebab, warga Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli itu, telah mencuri kabel dan inventaris PT Telkom pada Jumat (18/12/2020) subuh.

“Tersangka dipergoki anggota yang sedang melakukan patroli melakukan aksinya di Jalan KL Yosudarso simpang Cilincing, Kelurahan Pulo Brayan,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, Selasa (22/12/2020).

Dijelaskannya, penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan petugas ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka dipergoki tengah melakukan aksinya bersama seorang temannya berinisial W yang kini buron.

“Tersangka kita dapati sedang menggali tanah bersama temannya yang sedang kita buru,” sebut Afdhal.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka diduga sudah tiga kali melakukan aksi serupa.

Barang bukti

Bersama tersangka disita barang bukti potongan kabel tanam primer dan barang inventaris milik PT Telkom, 1 becak motor barang, 1 cangkul, 1 gergaji besi, 1 obeng, dan 3 pisau cutter.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman di atas lima tahun.
OM-bandi

Tinggalkan Balasan