MEDAN | okemedan. Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan, akan menindak setiap anggota yang melakukan dan terlibat berbagai bentuk pelanggaran, baik itu kedisiplinan atau menyangkut kode etik.
Bukti tindakan itu adalah, terhadap oknum Wakapolsek Helvetia, DK yang diduga memeras uang Rp 200 juta kepada warga. Perbuatan seperti itu harus segera ditindak tegas. Apalagi, kelakukan ini sudah mencoreng nama baik institusi Polri.
“Wakapolsek Helvetia kita tindak,” tegas Martuani saat Coffee Morning dengan insan media di Lobby Adhi Pradana Mapolda Sumut, Selasa (22/12/2020).
Terkait kasus dugaan pemerasan uang senilai Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport milik Muhammad Jefri Suprayudi, yang diduga dilakukan oknum perwira Polsek Medan Helvetia. Kapolda telah bertindak tegas dengan memerintahkan Kabid Propam Kombes Pol Donald Simanjuntak, untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Iya benar, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Martuani Sormin Siregar telah memberi perintah pada Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum wakapolsek. Untuk hasilnya, kita tunggu saja hasil pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Atmaja.
Sementara, penasehat hukum korban Jefry Suprayudi, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung mengapresiasi langkah, yang dilakukan Kapolda dan Kabid Propam.
“Kami apresiasi Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dan Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak atas langkah yang telah diambil dalam peneggakan hukum tanpa tebang pilih. Kami sangat yakin Kapolda merupakan Jenderal Polisi yang sangat promoter, apalagi beliau pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tentunya hal-hal semacam ini pastinya menjadi atensinya,” ucap Roni Panggabean.
Sebelumnya, Muhammad Jefri bersama kuasa hukumnya Roni Panngabean mendatangi Polsek Helvetia, untuk memenuhi panggilan penyidik setelah sehari sebelumnya mereka ke Bid Propam menanyakan kejelasan atas laporannya setelah dilimpahkan dari Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (16/12/2020) lalu.
OM-bandi







