PANYABUNGAN I okemedan. Seluruh masyarakat Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) wilayah Siualang Aling yang terdiri dari 4 Desa yakni Desa Lubuk Kapundung II, Desa Hutaimbaru, Desa Ranto Panjang dan Desa Lubuk Kapundung sepakat menolak tambang emas ilegal menggunakan excavator.
Tambang Ilegal menggunakan excavator tersebut sedang beroperasi di pinggiran sungai parlampungan Desa Lubuk Kapundung II berbatasan dengan Desa Hutaimbaru.
Sesuai dengan isi surat nomor 141/199/KD-LK II/XII/2020, kemudian nomor 141/237/KD-HT/XII/2020, 141/289/KD-RTP/XII/2020 dan 221/KD-LK/XII/2020 menyatakan penolakan bersama atas nama unsur masyarakat yang terdiri dari Aparat Pemerintahan Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Naposo Bulung beserta mahasiswa yang berada di wilayah Sulangaling menolak bersama adanya tambang liar yang terjadi di wilayah Sulangaling dan sekitarnya.
Isi Surat Penolakan Tambang ilegal tersebut berbunyi “Kami atas nama seluruh elemen masyarakat wilayah Sulangaling datang kehadapan bapak/ibu mengajukan keberatan atas adanya tambang emas ilegal menggunakan excavator yang mulai sejak 18 Desember 2020 yang diduga berlokasi di kebun milik Ali Imran di pinggiran sungai Parlampungan Desa Lubuk Kapundung II yang berbatasan Desa Hutaimbaru. Masyarakat telah merasakan keresahan atas terjadinya tambang ilegal tersebut mengingat hal tersebut akan merusak lingkungan dan akan membawa efek kerusakan pertanian, terjadinya pendangkalan sungai, keruhnya air sungai yang merupakan sumber air minum masyarakat, tempat mandi dan cuci, ancaman banjir bandang dan tanah longsor serta terancamnya kelestarian ikan yang salah satunya mata pencaharian masyarakat Sulangaling. Untuk menghindari ancaman tersebut, kami berharap kepada Kapolres Mandailing Natal kiranya dapat menghentikan tambang liar di wilayah Sulangaling dan sekitarnya dan kiranya bapak secepatnya memanggil oknum atas nama Darman warga Padang Sidimpuan, Iskandar Pulungan, Sajo Hasibuan dan Ali Amran warga Desa Lubuk Kapundung yang bertugas sebagai kordinator untuk dapat mempertanggungjawabkan atas perilaku pengerusakan lingkungan yang telah meresahkan hati masyarakat”.
Dilihat dari surat penolakan tersebut ditandatangani oleh 4 Kepala Desa yakni Adanan Lubis, Sakti Pulungan, Hairal dan Anuddin Pulungan. Begitupun juga, surat ditembuskan kepada Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara, Kapoldasu, Bupati Madina, Kapolres Madina dan Kapolsek MBG.
Mahasiswa Universitas Nasional Jakarta, Izhar Pulungan yang juga Masyarakat wilayah Sulangaling akan melakukan demo Mabes Polri dalam waktu dekat.
“Karena masih libur, saya lagi di kampung, Bulan Januari 2021 sudah kami rencanakan akan melakukan demo penolakan tambang liar tersebut di Mabes Polri,” kata Izhar kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Dapat diketahui, Bukan hanya di daerah Sulangaling, lebih parahnya pembiaran tambang emas ilegal menggunakan excavator di Kecamatan Batang Natal tepatnya di Desa Muara Soma sudah berlangsung lama, ekosistem air dan gunung tidak dipedulikan. Ratusan excavator beroperasi siang dan malam hari.
OMD-M1







