Poldasu Sita 50 Kg Sabu dari Dua Kurir

Hukum7 Dilihat

MEDAN | okemedan. Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan dua kurir sabu-sabu seberat 50 Kg di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Medan-Banda aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sabtu (19/12/2020).

Menurut data diperoleh menyebutkan, kedua kurir itu, yakni Novanda (27) warga Manekare, Aceh Utara dan Mutasir (30), warga Blang Gelanggang Peusangan, Biereun Aceh.

Keduanya ditangkap atas hasil pengembangan kasus tersangka Lif Juanri (meninggal dunia) dan Husnuddin, belum lama ini.

Dari penangkapan Lif Juanri dan Hasnuddin, polisi mendapatkan info akan ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Medan. Petugas Dit Reserse Narkoba Polda Sumut langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Medan-Banda Aceh Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Jumat (18/12/2020), personel Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penghentian terhadap sepeda motor BL 5446 NAC yang dikendarai Novanda.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tas ransel berisi 20 bungkus besar berisikan sabu.

Polisi tak berhenti di situ, dari penangkapan ini, ada seorang pria yang juga akan mengantar sabu dari Aceh ke Medan. Kali ini petugas melakukan penangkapan di Jalan Jalan Lintas Sumatera, Medan-Banda aceh Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sabtu (19/12/2020).

Petugas menghentikan mobil BK 1963 JE yang dikendarai Mutasir. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari dalam mobil berupa 1 tas ransel berisikan 30 bungkus besar plastik berisikan sabu.

Untuk proses lebih lanjut, pihak kepolisian memboyong kedua tersangka beserta barang bukti 50 Kg sabu ke mako Ditnarkoba Polda Sumut guna proses perkaranya lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. “Iya benar, masih pengembangan lagi. Sabar ya,” tandasnya.

OM-bandi

Tinggalkan Balasan