MEDAN I okemedan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dedy Aksyari Nasution ST mengatakan, banyak program Pemerintah Kota (Pemko) Medan, namun tidak menyentuh langsung kepada masyarakat.
Untuk itu Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Kota,Medan Area, Medan Amplas, Medan Denai ini menawarkan sejumlah program kepada masyarakat,
guna menunjang kehidupan sehari-hari sebagai dampak covid 19.Misalnya membuat tanaman bawang dan cabe di halaman rumah.
Hal ini dikatakan Dedy Aksyari ST saat Reses I Masa Sidang I Tahun ke II Tahun Anggaran (TA) 2020 di Jalan SM Raja Gang Pulau Harapan Lingkungan XI – XII Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Kota, Senin (21/12/2020).
Tidak hanya itu, dalam reses tersebut, Dedy Aksyari juga menawarkan kepada masyarakat program bedah rumah dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR).
Sebab, katanya Dinas PKPPR Kota Medan punya program bedah rumah bagi yang tidak layak huni untuk segera diperkirakan dengan tetap berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, antara lain rumah dan sertifikad tanahnya harus milik sendiri.
“Jadi saya hadir di sini
untuk memberitahukan kepada
masyarakat, bahwa banyak program pemerintah yang bisa didimanfaatkan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat di masa pandemi covid 19, sehingga program Itu jadi sia-sia karena tidak bisa dipakai oleh masyarakat,” ungkapnya.
Sehingga dalam reses ini tidak hanya membahas masalah, banjir, drainase tumpat, lampu jalan mati, KTP dan persoalan lainnya, namun juga masalah yang menunjang kehidupan masyarakat.
Dalam reses yang dihadiri
sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PKPPR, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta ratusan masyarakat lainnya itu, Dedy Aksyari juga banyak menerima keluhan dan masukan dari masyarakat.
Seperti Ny warga Jalan Pintu Air Gang Horas yang mempertanyakan syarat bedah rumah, sebab status tanahnya masih atas nama mertuanya.
“Rumah saya berdinding papan dan kondisipun sudah reot, tapi pronanya masih atas nama mertua, apa bisa masuk program bedah rumah,” tanyanya dalam reses tersebut.
Menjawab itu Ranto Purba dari Dinas PKPPR kota Medan mengatakan, syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika akan mengikuti program bedah rumah, diantara rumah yang tak layak dan milik sendiri.
“Jadi kalau masih milik orang lain, apakah mertua saudara, tidak bisa, agar tidak menjadi persoalan di belakang hari, legalitas kepemilikan harus tetap dipenuhi, ” ungkap Ranto.
OM-zan