MEDAN | okemedan. Kota Medan yang tergolong Kota Metropolitan, masih memiliki sejumlah kawasan yang tergolong permukiman dan perumahan kumuh. Kondisi itu belum tersentuh oleh program-program pemerintah.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.4 tahun 2019 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Jalan Tuba II, Gang Mesjid, Lingkungan 13, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (20/12/2020).
“Faktanya, pemerintah punya banyak program untuk menuntaskan masalah ini. Salah satunya, program bedah rumah yang menjadi salah satu program Dinas PKPPR (Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang). Sayangnya, masih sangat banyak masyarakat yang tidak tahu adanya program ini,” ucap Dedy Aksyari di hadapan Camat Medan Denai Ali Sipahutar, Perwakilan Dinas PKKPR Medan Ranto Purba, Ustaz Syarifuddin Pasaribu dan ratusan warga yang hadir.
Dedy meminta kepada Pemerintah Kota Medan, melalui OPD terkait, perangkat Kecamatan, Kelurahan hingga kepala lingkungan agar turut menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dan program yang dimaksud menjadi tepat sasaran.
“Untuk yang lingkungannya masih tergolong kumuh, keplingnya sampaikan lah kepada warganya yang rumahnya tidak layak, bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan program bedah rumah tersebut. Tentunya dengan beberapa kriteria dan persyaratan, itu tolong disampaikan, saya di DPRD Medan bersama Dinas PKPPR siap membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya,” ujarnya.
Dedy yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Medan itu menjelaskan, pada Dinas PKPPR yang merupakan counterpartnya terdapat program ‘Kotaku’ atau Kota Tanpa Kumuh. Di tahun 2021, akan ada ratusan rumah yang akan dibedah oleh Dinas PKPPR.
“Jadi kalau bapak/ibu disini yang merasa kalau rumahnya layak untuk dibedah dan memenuhi syarat agar segera melapor ke kepling. Tanya kepling apa-apa saja syaratnya, minta dibantu untuk mengurus syarat-syarat itu. Kepling juga harus sigap, jangan tahunya hanya mengurus KTP, KK sama Bansos saja, tapi tolong perhatikan juga apa saja yang bisa diterima warganya. Pastikan warga anda mendapatkan apa yang menjadi haknya, sebab kepling adalah ujung tombak,” jelas Dedy di hadapan kepala lingkungan 13, Ali Akbar.
Selain program bedah rumah, lanjut Dedy, Pemko Medan juga memiliki program ‘Tani Kota’. Masyarakat diminta untuk membentuk kelompok tani kota, dimana nantinya Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan akan mensuplai bibit-bibit tanaman dan memberikan edukasi tentang tata cara menanam di kawasan permukiman perkotaan.
“Selain bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, tani kota juga bisa menghijaukan sebuah kawasan yang berdampak dalam mengurangi kesan kumuh di lingkungan itu sendiri. Kepada masyarakat, ayo kita sama-sama proaktif dalam memanfaatkan program-program yang ada untuk menuntaskan kawasan kumuh di Kota Medan, itulah pentingnya Perda No.4/2019 yang saya sosialisasikan hari ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Camat Medan Denai Ali Sipahutar mengucapkan Terimakasih atas Sosialisasi Perda No.4/2019 yang disampaikan Dedy Aksyari di Kecamatan yang dipimpinnya. Ia berharap, pengetahuan masyarakat di Kecamatan Medan Denai atas Perda tersebut dapat membuat warganya merasakan program-program yang berkaitan dengan hal itu.
“InsyaAllah Sosialisasi Perda ini dapat menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah kawasan kumuh di Kota Medan, termasuk di Kecamatan Medan Denai,” harapnya.
OM-zan