Tim Satgas Beri Hukuman Bagi Pelanggaran Prokes Di Medan Marelan

Hukum21 Dilihat

MEDAN | Okemedan. Tim terpadu satgas memberi hukuman bagi pelanggaran prokes di Medan Marelan. Sebanyak 72 warga yang tidak mengenakan masker terjaring dalam Razia Masker yang dilaksanakan Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Medan yang dipusatkan di Jalan Marelan Raya depan Suzuya, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (19/12) malam. Dari 72 orang warga tersebut 51 diantaranya mendapat tindakan hukuman sosial berupa push up dan 21 orang lainnya mendapatkan tindakan penahanan Kartu Identitas (KTP-EL).

Razia masker dan Prokes ini dipimpin Kepala Seksi Teknis Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Hendro Saut Manuntun Mulianto Tampubolon ini juga membawa serta Duta Perubahan Perilaku Satpol PP yang berfungsi memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perwal Nomor 27/2020 dan Prokes yang harus ditaati dalam mengadaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid 19.

Hendro mengungkapkan, meskipun grafik penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan masih dapat digolongkan landai, namun tim gabungan tidak lantas mengendurkan pengawasan. Tim gabungan tersebut terus melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) sekaligus Razia Masker.

“Tim gabungan berkomitmen secara berkesinambungan akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa menaati prokes dimanapun berada terutama saat diluar rumah. Masih banyak yang tidak mengindahkan aturan yang Pemko Medan keluarkan, terbukti malam ini cukup banyak warga yang terjaring razia. Setiap tim gabungan melakukan sosialisasi dan razia, kami juga menyertakan duta-duta perubahan perilaku yang secara lebih intensif melakukan sosialisasi kepada warga,” paparnya.

OM – Akbar Aldi Kautsar

Tinggalkan Balasan