MEDAN | Okemedan Adanya indikasi masyarakat mulai mengabaikan protokol kesehatan (prokes) mendorong Tim Gabungan Satuan Tugas (satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Kota Medan kembali melakukan razia masker dan prokes, Kamis (17/12/2020). Kali ini, menyasar pasar dan mall serta restoran.
Pada saat Razia di Pasar Petisah, tim melakukan penindakan kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di lokasi tersebut. Penindakan berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL).
Selanjutnya, di restoran yang berada di Plaza Medan Fair, Tim juga mengecek kepatuhan manajemen toko, restoran dan cafe dalam menerapkan prokes pada gerainya. Adapun prokes yang harus dipatuhi setiap tempat usaha yakni menjaga jarak lebih kurang 1,5 meter bagi para pengunjung restoran dengan menetapkan meja yang dapat ditempati maupun tidak dengan cara memberi tanda silang. Termasuk menata jarak saat pengunjung mengantri di kasir. Selain itu, ketersediaan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan serta kelengkapan pramusaji dan pegawai toko sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti face shield, masker serta disinfektan juga tidak luput dari pemantauan tim.
Ada 25 gerai baik toko elektronik, toko ponsel, cafe dan restoran yang mendapat teguran karena melanggar prokes.
“Baru saja kita berjalan menuju gedung Plaza Medan Fair banyak ditemui yang tidak mengenakan masker, selain itu juga banyak yang berkumpul-kumpul di cafe dan di restoran cepat saji. Mau tidak mau, suka tidak suka aturan mengenai adaptasi kebiasaan baru harus ditegakkan demi kesehatan dan keselamatan bersama. Warga patuh tentu kami selaku pemerintah akan lebih terbantu dalam melakukan percepatan penanganan Covid 19 di kota yang kita cintai bersama ini,” ungkap Rahmat.
Rahmat juga mengatakan, Perwal No 27/2020 yang dikeluarkan Pemko Medan telah jelas mengatur hal-hal yang harus dilakukan untuk melakukan usaha di masa pandemi seperti sekarang ini. Tidak hanya Pol PP dan Tim Satgas saja yang memperingatkan, tambah Rahmat, Dinas-dinas terkait juga telah melakukan sosialisasi sesuai dengan lingkup kerjanya masing-masing seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Pariwisata dan lain sebagainya.
Pada Perwal ini, jelas Rahmat lebih lanjut, sudah sangat jelas di suratkan bahwa pelaku usaha dan pemilik toko tidak dilarang melakukan usaha dan berdagang namun wajib melaksanakan prokes, menjaga jarak tempat duduk bagi pengunjung atau konsumen, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, para karyawan toko dan pelayanan mengenakan face shield, lebih baik lagi jika meja kasir juga dilengkapi dengan pembatas transparan.
OM – Akbar Aldi Kautsar