Politik

AMAN Ajukan Gugatan ke MK

MEDAN I okemedan. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Akhyar Nasution – Salman Alfarisi (AMAN),Jumat (18/12/2020) sekitar jam 19.54 WIB, mengajukan permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Pilkada) Medan Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sengketa gugatan PHP Pilkada Medan itu telah didaftarkan oleh Pemohon secara online ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pokok persoalan, perselisihan hasil pemilihan (Pilkada Medan Tahun 2020) Wali Kota Medan, berdasarkan tanda terima pengajuan, nomor online 174/PAN.ONLINE/2020.

PHP Pilkada Medan dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar – Salman (AMAN) tersebut diajukan melalui kuasa pemohon atas nama Junaidi TM Tampubolon, yang disertai kelengkapan berkas permohonan, KTP atau identitas pemohon, daftar alat/dokumen bukti, alat bukti dan SK penetapan pasangan calon serta surat kuasa. Selanjutnya, pengajuan sengketa PHP tersebut diterima, Muhidin yakni panitera MK.

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics