Polda Sumut Tahan Ketua FPI Galang

Hukum10 Dilihat

MEDAN | okemedan. Penyidik Subdit V/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut akhirnya melakukan penahanan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Welly Putra (33).

Penahanan itu dilakukan penyidik setelah ditemukan bukti yang cukup pada Sabtu (12/12/2020) lalu.

Padahal, sebelumnya Welly sempat ditangkap namun hanya dikenakan wajib lapor. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena mengupload foto profil facebook bergambar mantan Presiden Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Jokowi yang diilustrasikan sebagai bayi.

“Berdasarkan bukti yang cukup serta untuk mempercepat proses penyidikan dan pertimbangan kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat banyak, maka selanjutnya penyidik melakukan penahanan. Yang bersangkutan sudah dimasukkan ke dalam RTP Dit Tahti Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (17/12/2020).

Tatan menjelaskan, pada Rabu (25/10/2020) lalu penangkapan terhadap Welly dilakukan di kediamannya Dusun III Nusa Indah, Desa Sei karang Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang beserta barang bukti handphone (HP) dan KTP miliknya. Ketika itu, penyidik belum mendapatkan alat bukti berupa keterangan ahli.

“Usai dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, dengan pertimbangan profesionalisme hukum pelaku dipulangkan dengan jaminan keluarganya sambil mencari bukti-bukti keterangan ahli dalam perkara ini,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Tatan, pada Senin (7/12/2020) dan Selasa (8/12/2020) penyidik mendapatkan alat bukti keterangan ahli pidana dari USU. Berdasarkan print out screenshot akun facebook milik Welly diterangkan, unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik terpenuhi. Sedangkan gambar yang menunjukkan Megawati sedang menggendong bayi dengan wajah Jokowi secara ikonik tergolong sebagai penghinaan terhadap penguasa karena objek gambar tersebut dapat dipahami Jokowi adalah subordinat yang beradab di dalam bayang-bayang Megawati.

“Secara tidak langsung, gambar reka rupa tersebut menyampaikan pesan sebagai seorang pemimpin Presiden Jokowi tidak mandiri dan cenderung dibawah kendali ibu Megawati. Hal tersebut dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Kepala Negara, yakni Presiden RI,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Yo Pasal 27 Ayat (3) dari UU RI No 19 Tahun 2019 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 310 KUHPidana Yo Pasal 316 KUHPidana dan atau Pasal 207 KUHPidana.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugas yang sah dan atau barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
OM-bandi

Tinggalkan Balasan