PANYABUNGAN | okemedan. Hari pertama rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina, berjalan cukup alot, karena adu argumen dari saksi pasangan calon bupati/wakil bupati, Rabu (16/12/2020).
Dari pantauan sampai istirahat siang, proses rekapitulasi belum selesai untuk kecamatan Muara Sipongi, sedangkan di Kabupaten Madina ada 23 kecamatan.
Terlihat terjadi adu argumen antara saksi pasangan calon dengan penyelenggara. Saksi dari pasangan calon nomor urut 01 Sukhairi-Atika meminta dilakukan pemungutan suara ulang karena mereka menduga ada kesalahan prosedur pelaksanaan.
Koordinator divisi teknis KPU Madina, Muhammad Ikhsan kepada wartawan mengatakan proses rekapitulasi yang dimulai sejak pagi hingga istirahat siang masih satu kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Sipongi, dan itupun belum selesai.
“Baru satu kecamatan dan belum selesai, sekarang sedang istirahat,” kata Ikhsan.
Ikhsan menyebutkan perdebatan di dalam saksi Paslon mempersoalkan seputar prosedur pelaksanaan dan meminta supaya dilakukan penghitungan ulang.
“Mereka mempersoalkan seputar prosedur dan meminta supaya penghitungan ulang. tentu kita melaksanakan sesuai dengan regulasi, dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan penghitungan ulang, karena penghitungan ulang dilakukan apabila ada perbedaan hasil suara dan itu dilaksanakan saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, seperti yang terjadi di desa Huta Tinggi kemarin,” kata Ikhsan.
Koordinator divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Madina, Maklum Pelawi mengatakan persoalan yang disampaikan termasuk soal segel kotak suara dan lainnya
“Ada tadi beberapa persoalan, termasuk segel kotak suara. Soal segel kotak suara ini sudah tuntas, sekarang sedang berlangsung terkait persoalan jumlah daftar hadir dengan penggunaan kertas suara, ini sedang berlangsung,” kata Pelawi.
OMD-M1