MEDAN | okemedan. Muhammad Jefri Suprayudi, korban dugaan pemerasan uang senilai Rp200 juta dan perampasan mobil Mitshubisi Pajero Sport, dengan tuduhan bodong oleh personel Polsek Helvetia, menolak diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus yang sama, Rabu (16/12/2020).
Setelah lebih satu jam datang memenuhi panggilan penyidik, Jefri didampingi pengacaranya Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung keluar dari ruang Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia dengan mimik wajah terheran.
“Kami menolak diperiksa sebagai saksi, karena sebelumnya klien kami yang disebut sebagai korban ini sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Kami heran, koq bisa lagi menjadi saksi, padahal sudah jelas sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat-surat kendaraan,” kesal Roni.
Keanehan kedua, sambung Roni, alat bukti yang disita seperti mobil dan handphone tidak dapat ditunjukkan berita acara penyitaan, tanda terimanya tidak ada. Dia menilai, Polsek Helvetia tidak mampu menunjukkan hingga sangat saat ini berita acara penyitaannya.
“Saya bingung nih, kok baru pertama kali dihukum Indonesia ini bisa disita tidak ada berita acara tanda terimanya penyitaannya. Apa itu? Kemudian yang sudah tersangka kok jadi saksi,” ucapnya.
Untuk itu, tegas Roni, pihaknya akan melakukan gugatan semuanya, dalam hal ini mengambil upaya hukum tidak terbatas. Dia juga memastikan pihaknya akan mengikuti semua proses hukum, setelah hasil dari Bid Propam Polda Sumut.
“Dalam hal ini kami juga bingung koq bisa menutup-nutupi seperti ini gitu. Ada apa? Polda Sumut ini ada apa. Jenderal aja bisa dicopot, ini kenapa oknum Wakapolsek saja ditutup-tutupi,” ungkapnya.
Meski begitu, sebut Roni, pihaknya masih percaya bahwa Kapolda Sumut mempunyai integritas dalam menangani perkara ini. Menurutnya, masih banyak perwira yang baik yang mampu berintegritas, yang mampu mengayomi dan melindungi masyarakat.
“Itu harusnya tugas kepolisian,” tukas Roni diamini rekannya John Sipayung.
Menanggapi masalah ini, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak mengaku, sedang memproses kasus kode etik yang dilakukan Wakapolsek Helvetia tersebut dan pihaknya sedang menunggu hasil.
“Wakapolsek juga sudah dipanggil beberapa hari yang lalu dan telah diperiksa,” tegas Donald.
Sebelumnya, Jefri mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (15/12/2020). Dia bersama pengacaranya Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung datang menanyakan perkembangan kasus tersebut setelah Mabes Polri melimpahkannya ke Bid Propam Polda Sumut.
Kasus itu telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar. Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.
OM-bandi