Warga Demo Tolak Pembangunan TPA ke Kantor DPRD Deliserdang

OkeSumbagut38 Dilihat

LUBUKPAKAM | okemedan. Warga Warga Perumahan Taman Anugrah Permai, Gemini Perkasa, Az Zahra Dusun V Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang, melakukan demo menolak pembangunan TPA ke Kantor DPRD Deli Serdang, Selasa (15/12/2020).

Ratusan warga Perumahan tersebut mendatangi Gedung DPRD Delierdang dengan membawa beberapa poster dan pengeras suara untuk melakukan aksinya tersebut.

Kedatangan mereka diterima oleh Ketua Komisi 3 Agustiawan Saragih. Dalam aksinya mereka menolak pembangunan tempat pembanguan akhir (TPA) sampah yang berjarak 150 meter dari tempat tinggal mereka.

Warga menilai penetapan lokasi pembangunan TPA sampah bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Warga juga mendatangi dan menyerahkan pernyataan sikap menolak pembangunan TPA tersebut ke Kantor Bupati Deliserdang yang diterima oleh Staf Ahli Bupati.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Koordinator Aksi Hidayat Taufik AMD menyebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Hukum Dasar Tertulis dan Norma yang tertinggi memberikan pengaturan tentang Hak Azazi Manusia terhadap Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagaiman tercantum pada Pasal 28H ayat (1) yang dipertegas didalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rencana Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang akan membangun Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) hanya berjarak 160 meter dari Pemukiman Warga merupakan pelanggaran dan pembangkangan atas amanah aturan perundang-undangan tersebut.

Sebab, setidaknya ada 420 kepala keluarga atau kurang lebih 1.600 jiwa dimana sebanyak 250 anak-anak yang akan terdampak langsung dari pengelolaan TPA tersebut.

Bahkan Pemerintah telah membuat regulasi teknis untuk menjaga kelangsungan hidup manusia yang bermukim atau berkegiatan di kawasan TPA dengan menghindarkan dan menjauhkan dari risiko dampak pencemaran kimiawi pada air dan udara, kemungkinan terjangkit atau tertular penyakit yang dibawa vector, serta menjaga kenyamanan dan keselamatan warga yang pada faktanya telah dilanggar dan dikangkangi pada Pembangunan Tempat Sampah aquo antara lain:
1. Pasal 35 ayat 2 hurup (b) PERMEN PUPR No. 03 Tahun 2013 Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga menyatakan : “Pemilihan lokasi TPA paling sedikit memenuhi kriteria aspek Hidrogeologi, antara lain berupa  jarak terhadap sumber air minum lebih besar dari 100 m (seratus meter) di hilir aliran”  faktanya TPA berada di Hulu sungai yang di bawahnya sekitar 1.000 meter berada Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Tirtanadi dan PT. Tirta Lyonnaise Medan (TLM)  sehingga  dikhawatirkan akibat pengolahan yang tidak memadai yang bila masuk ke badan air yang dikonsumsi oleh masyarakat bisa menimbulkan penyakit parah dan kematian.

Selanjutnya pasal 2 ayat 2 hurup (c) PERMENPU No. 03/PRT/M/2013 mejelaskan landasan tujuan Peraturan Menteri ini yakni “meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan”  faktanya Kesehatan masyarakat dan kualitas Lingkungan masyarakat terutama anak-anak yang telah bermukim belasan tahun di abaikan dengan pembangunan TPA yang hanya berjarak 160 meter dari pemukiman penduduk.

Pasal 35 ayat 2 hurup (e) PERMEN PUPR No. 03 Tahun 2013 juga menyatakan : “Pemilihan lokasi TPA paling sedikit memenuhi kriteria aspek hidrogeologi, antara lain berupa jarak dari permukiman, yaitu lebih dari 1 km dengan mempertimbangkan pencemaran lindi, kebauan, penyebaran vektor penyakit, dan aspek sosial”; faktanya pembangunan TPA di Dusun III Desa Tadukan Raga hanya berjarak kurang lebih 160 meter dari pemukiman warga.

Panitia Teknis Standardisasi Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil pada Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum telah menerbitkan SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA Sampah.

“Pembangunan TPA juga telah mengabaikan dan tidak mengindahkan standart –standart yang telah disusun sendiri oleh Kemen PU antara lain, bahwa ketentuan zona penyangga diukur mulai dari batas terluar tapak TPA sampai pada jarak tertentu sesuai dengan Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sistem Controlled Landfill dan Sanitary Landfill, yakni 500 meter yang fungsinya adalah:  mencegah binatang-binatang vektor, seperti lalat dan tikus, merambah kawasan permukiman.

Menyerap debu yang beterbangan karena tiupan angin dan pengolahan sampah dan
mencegah dampak kebisingan dan pencemaran udara oleh pembakaran dalam pengolahan sampah.

“Maka kami atas nama warga Desa Tadukan Raga memintahak kami untuk dihormati dengan memindahkan lokasi proyek pembangunan TPA tersebut ke lokasi lain yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meminta kepada Aparatur Penegak Hukum untuk memeriksa dan menyelidiki terkait Potensi Pelanggaran Hukum dan Mal Administrasi atas penetapan Lokasi pembangunan TPA yang tidak sesuai dengan Norma Hukum yang berlaku, ” tegas mereka.

OM – fan

Tinggalkan Balasan