MEDAN | okemedan. KPU Kota Medan telah menetapkan hasil Penghitungan suara Pilkada Medan 2020, Selasa (15/12/2020) malam, di Hotel Santika Premire Dyandra Medan.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik menyampaikan saksi paslon apakah mau menandatangani hasil. Pada kesempatan itu saksi dari pasangan calon nomor urut 01 Akhyar-Salman tidak menandatangani rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020.
Gelmok Samosir dari saksi paslon 01 mengatakan Pilkada Kota Medan berlangsung aman dan lancar, sudah menjadi keputusan dari rapat ini.
“Kami dari pihak saksi AMAN, mohon izin, adanya laporan dari Bawaslu, dan catatan yang belum terselesaikan, bahwa kami tidak menandatangani hasil ini,” katanya.
Dia menambahkan bahwa sikap tersebut tidak mengubah hasil. “Kami sadar tidak merubah hasil, ini sebuah sikap, Kota Medan maju kedepan, dan maju dalam demokrasi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik mengatakan menghormati keputusan tersebut.
“Kami menghormati keputusan, hak, tapi kita tetap menyerahkan salinan kepada saksi 01, ” katanya.
Menyanggah
Gelmok Samosir menyanggah pimpinan rapat dalam hal ini Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik, tidak adanya klarifikasi KPU Medan terhadap dugaan C6 digunakan oleh bukan warga setempat di 8 (delapan) TPS di Belawan.
“Terkait laporan saksi 01, itu sudah diterima langsung pihak Bawaslu Medan untuk nantinya ditindak lanjuti,” ujar Agussyah menanggapi.
Sementara, anggota Bawaslu Medan, Julius Anggiat Lamhot Turnip menjelaskan, dugaan yang disampaikan saksi 01 (Gelmok Samosir) terhadap 4 KTP yang bukan warga Belawan, namun memilih di TPS di daerah tersebut.
“Harusnya, terkait temuan saksi 01 dilakukan diawal (tingkat kecamatan), bukan sebaliknya disampaikan disini (Rapat Pleno Terbuka),” ujarnya.
Untuk itu, katanya, dalam persoalan ini Bawaslu tidak menganggap sebagai sebuah keberatan, namun bagaimana memberi pemikiran terhadap persoalan pemilih yang bukan warga setempat itu.
OM-zan







