PSU di TPS Huta Tinggi, Begini Penjelasan KPU dan Bawaslu Madina

Politik30 Dilihat

PANYABUNGAN | okemedan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Minggu (13/12/2020).

 



Setelah dilakukan penghitungan suara, pasangan calon nomor urut 01 Ja’far Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi memperoleh 10 suara, kemudian pasangan nomor urut 02 Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri meraih 202 suara, dan pasangan calon nomor urut 03 Sofwat-Zubeir mendapat 1 suara.

Ketua KPU Kabupaten Madina Fadillah Syarief SH melalui Kordinator divisi teknis Muhammad Ikhsan menyebut proses PSU berjalan aman dan lancar.

“Berjalan aman, hasilnya Paslon 1 mendapat 10 suara, Paslon 2 mendapat 202 suara, dan Paslon 3 mendapat 1 suara,” kata Ikhsan.

Ia menyebut PSU itu dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Madina.

“PSU dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu, keputusan Bawaslu untuk dilakukan pemungutan suara ulang dan sudah kita laksanakan, sekarang rekapitulasi sudah berada di tingkat kecamatan (PPK),” tambahnya.

 



Senada disampaikan Kordinator Divisi Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Madina, Maklum Pelawi ST.

Pelawi mengatakan, PSU tersebut dilakukan dikarenakan adanya masyarakat melaporkan ada dugaan satu orang pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Kemudian ada juga dugaan warga yang tidak lagi bertempat tinggal di desa itu tapi tetap menyalurkan hak pilihnya.

“Ada pihak pelapor yang menyampaikan hal tersebut kepada kita, kemudian kita tindaklanjuti dengan meminta keterangan dari Panwaslu Kecamatan hingga Panwas di Desa, ternyata benar kejadiannya ada seperti itu. Atas dasar itulah kita rekomendasikan ke KPU supaya dilakukan PSU. Dan sudah dilakukan, hasil perolehan suara untuk Paslon 1 (Sukhairi-Atika) mendapat 10 suara, pasangan 2 Dahlan-Aswin mendapat 202 suara, dan Paslon 3 (Sofwat-Zubeir) mendapat 1 suara,” jelasnya.

 



OMD-M1

Tinggalkan Balasan