Satgas Covid-19 Mebidang Diserahkan ke Bupati dan Wali Kota

OkePeristiwa12 Dilihat

MEDAN | okemedan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan Satuan Tugas Optimalisasi Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di kawasan Mebidang dinyatakan berakhir.

Informasi tersebut beredar di WhatsApp, Jumat (11/12/2020).

Dalam surat No 674/STPCOVID-19/XII/2020, tanggal 8 Desember 2020, yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan tentang pengakhiran Satuan Tugas Mebidang.

Surat itu juga menyampaikan alasan berakhirnya Satgas Covid-19 Mebidang, berdasarkan rencana Garis Besar Optimalisasi Percepatan Penanganan Penyebaran Covid – 19 di kawasan Mebidang tanggal 14 Agustus 2020, disampaikan bahwa tahap pelaksanaan berakhir pada 10 Desember 2020.

Disebutkan, sesuai dengan hasil evaluasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Mebidang menunjukkan pada hasil yang membaik, maka terhitung sejak tanggal 11 Desember 2020 Satuan Tugas Optimalisasi Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di kawasan Mebidang dinyatakan berakhir.

Selanjutnya penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang dikelola atau ditangani Bupati dan Wali Kota sebagai Ketua Satuan Tugas yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

OM-zainul abdi nasution

 

Tinggalkan Balasan