MEDAN | okemedan. Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (GERAM) Sumut melayangkan surat, meminta konfirmasi dan klarifikasi ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, terkait dugaan pencurian sawit PTPN IV Kebun Adolina di Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan Sergai.
Pasalnya, Kapolda Sumut telah menetapkan tersangka Sali (54) Warga Dusun IA Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, dan Asrul Suriawan (40) Warga Dusun IV Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan.
Menurut Pembina Geram Sumut Eka Safta, Senin (7/12/2020), mengatakan dalam kasus ini PTPN IV Kebun Adolina telah mengalami kerugian penurunan produksi sebanyak 5 ton perhari, dan ditaksir kerugian mencapai Rp652.963.905.
Dari kasus pencurian sawit ini menyasar diduga DW sebagai saksi terhadap 2 tersangka yang sudah diamankan pihak Poldasu.
Santer terdengar DW dipanggil sebagai saksi, karena diduga sebagai penadah pencurian terhadap kedua tersangka (Sali dan Asrul Suriaman).
Dalam kasus ini, kata Eka Safta diduga dari tangan DW pihak kepolisian menyita mobil colt diesel, dan uang sebesar Rp35 juta rupiah.
Namun, kata Eka, hingga sekarang pengembangan penyidikan terhadap siapa penadah pencurian sawit ini sejak 2018 lalu hingga sekarang belum juga tuntas”, ungkapnya.
Menurut Geram Sumut, lanjut Eka, kasus pencurian sawit ini harus segera dituntaskan untuk menjamin kepastian dan keadilan di depan hukum. Sebabnya jelas tertuang dalam pasal 480 KUHPidana yang berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Dalam pasal ini jelas disebutkan barang siapa membeli menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan menjual, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Merujuk, UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Geram Sumut minta penjelasan kasus tersebut.
OMD-hr